Home / Daerah

Senin, 4 Maret 2024 - 16:14 WIB

Pemkot Serang Bakal Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Ketua MUI Kota Serang Amas Tajudin | Dok. Istimewa

Ketua MUI Kota Serang Amas Tajudin | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang guna membahas mengenai pembatasan jadwal rumah makan buka di siang hari selama bulan ramadan.

Ketua MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, pembatasan jadwal rumah makan buka di siang hari itu merupakan salah satu bentuk kearipan lokal yang harus tetap di pertahankan oleh pemerintah Kota Serang.

“Jadi kalau bulan puasa makan dan minum di siang hari ketahuan sama orang lain itu pamali/tidak di perbolehkan. Nah, itu kesepakatan yang kami bahasa tadi,” kata Amas Tajudin di Kantor MUI Kota Serang, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga :  Pengawasan Ketat! Pemkot Tangsel Kirim 50 Ton Sampah ke TPAS Cilowong Kota Serang

Amas menjelaskan, adanya penerapan pemabatasan rumah makan tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Di dalam itu sudah mengatur poin-poinnya. Jadi kalau di tanya mana dasarnya hukumnya, itu dasarnya perda Kota Serang,” jelasnya.

Setelah rapat koordinasi dilaksanakan, kata Amas, MUI Kota Serang akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut kepada pemerintah Kota Serang.

“Tadi semuanya sudah sepakat, nanti besok usulan itu kami akan sampaikan ke pak Pj Walikota, untuk di tertibkan surat himbauan kepada masyarakat Kota Serang,” turunnya.

Amas menuturkan, terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci ramadhan itu akan di atur sesuai dengan skema ramadan tahun 2024.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadan 1447 H

“Jadi kalau jam buka siang itu pukul 16.00 WIB, dan jam tutup pukul 05.00 pagi. Karena kalau jam 16.00 itu sudah di perbolehkan untuk buka, tapi kalau sebelum pukul 16.00 itu hanya boleh di bawa pulang,” ucapnya.

Amas menegaskan, jika pemilik warung makan melakukan melanggar dan tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan, maka pihaknya hanya menyarankan penindakan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Karena semuanya ada dasarnya, jadi itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Bahkan untuk teknis kita tinggal menunggu pembahasa dari pak Pj Walikota,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Muharram Culture Fest 2025, Momentum Pelestarian Budaya di Kota Cilegon

Daerah

Bantu Pemudik, PMI Banten Turunkan 518 Relawan

Daerah

Jurnalis di Banten Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Masyarakat

Daerah

Pastikan Persiapan Pelaksanan Pemilu, Al Muktabar Kunjungi KPU Provinsi Banten

Daerah

Kepala Sekolah Dasar di Cilegon Ikuti Pelatihan Pembelajaran Kecerdasan Artifisial

Daerah

Momentum Diesnatalis Ke 69, GMNI Serang Soroti Kenaikan Harga Sembako dan Inflasi Daerah

Daerah

Pembangunan Gedung TVRI Banten Ditarget Rampung Akhir Tahun 2023

Daerah

Satgas Penanggulangan Bencana Banjir Kota Cilegon Sidak Lokasi Tambang