BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengajukan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran tersebut direncanakan dengan skema selama dua bulan.
“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan ya, di angka Rp12 miliar,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, pada Senin, 10 Maret 2025.
Furqon menjelaskan bahwa saat ini kekuatan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hanya mencapai Rp3 miliar, sementara Bawaslu Kabupaten Serang memiliki sisa anggaran (silpa) sebesar Rp2,4 miliar.
“Tapi nanti untuk adhoc itu ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Banten,” ucapnya. Ini menunjukkan adanya dukungan dari tingkat provinsi untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
Salah satu alasan utama besarnya anggaran ini adalah untuk mencukupi gaji badan adhoc yang terlibat dalam pengawasan.
Furqon menegaskan bahwa tidak ada pengurangan gaji bagi badan adhoc selama pelaksanaan PSU.
“Gaji sama saja dengan Pilkada kemarin, hanya operasionalnya saja yang dipangkas,” ungkapnya.
Mengenai masa kerja badan adhoc, Furqon menjelaskan bahwa ada rentang waktu yang berbeda-beda.
“Panwascam itu masa kerja 3 bulan, PKD 2 bulan, dan PTPS 1 bulan. Alasannya, karena kita mengantisipasi kalau terjadi gugatan lagi di MK kami sudah siap,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengalaman sebelumnya, di mana rekapitulasi di kabupaten selesai pada Desember dan proses di MK selesai pada Februari, menjadi pelajaran berharga untuk mempersiapkan segala kemungkinan.
Furqon juga menekankan bahwa besaran anggaran yang diajukan telah dibuat seminimal mungkin.
Bahkan, untuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang, mereka hanya akan melaksanakan empat kali.
“Dan untuk sosialisasi itu sesuai dengan amar putusan MK, yaitu sosialisasi untuk ASN, Kades, TNI, dan Polri,” ucapnya.
Ini menunjukkan bahwa Bawaslu berupaya untuk tetap fokus pada aspek yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kita fokus pada sosialisasi yang ada di putusan MK. Tidak ada sosialisasi lain,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang juga berencana untuk memadatkan kegiatan-kegiatan agar dilakukan selama satu hari.
“Jadi tidak ada kegiatan yang menginap, semua kita lakukan full day. Bahkan kalau bisa kita tidak berkegiatan di hotel, tapi cukup pinjam tempat saja,” ucapnya.
Hal tersebut sebagai upaya efisiensi dan penghematan dalam penggunaan anggaran. (Red/Dwi)