BagusNews.Co – Pimpinan dan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2028, langsung gerak cepat melakukan akselerasi penyelesaian sengketa informasi publik melalui Focus Grup Discussion (FGD)/bersama mitra lembaga.
Ketua KI Banten Zulpikar mengungkapan, kegiatan FGD ini untuk mengukur sejauh mana kepentingan pemohon dalam meminta informasi publik.
“Kepentingan serta relevansi Pemohon dalam meminta permohonan informasi publik menjadi hal yang penting,” kata Zulpikar saat membuka FGD dengan tema ‘Unsur Kepentingan dan Legal Standing Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik’ di gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Selasa, (20/8/2024).
Senada, Wakil Ketua KI Banten Ojat Sudrajat S menyampaikan bahwa unsur kepentingan serta melihat Pemohon informasi sungguh-sungguh atau tidak meminta informasi Pemohon perlu diuji, karena hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Unsur kepentingan serta unsur apakah pemohon bersungguh-sungguh atau tidak, instrumen hukum itu ada di dalam peraturan perundang-undangan,” terang Ojat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Agus Budi Susilo mengatakan, dalam hukum acara pengadilan tata usaha negara unsur kepentingan serta kerugian penggugat secara langsung juga diperiksa pada saat proses persidangan.
“Bahwa di dalam hukum acara kami, kepentingan serta kerugian juga dikemas di dalam peraturan perundang-undangan, yang kemudian sudah menjadi norma hukum,” paparnya. (Red/Dede)







