KBagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meraih penghargaan Sebagai Pembina Atas Upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Inklusif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia Tahun 2022, Senin (21/11/2022). Pemprov Banten selalu mendukung para penyandang disabilitas dalam mengembangkan kompetensinya.
“Terimakasih untuk penghargaannya, kinerja ini adalah hasil bersama segenap stakeholders, pada akhirnya dipersembahkan untuk masyarakat Banten,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengimbau kepada dunia kerja dan dunia usaha untuk dapat memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja sesuai dengan kompetensi pada bidangnya untuk tetap maksimal dan produktif.
“Sehingga dengan saudara-saudara kita yang disabilitas pada dasarnya memiliki hal yang sama sesuai dengan kompetensinya,” katanya.
Selain itu, Al Muktabar juga berharap kepada penyandang disabilitas untuk dapat terus mengembangkan kemampuan dan terus berkreasi.
“Harus tetap optimis dan terus mengembangkan kemampuan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi menyampaikan Pemprov Banten telah mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan untuk penyandang disabilitas.
“Pemprov Banten juga menghimbau agar perusahaan dapat mengisi 1 persen lowongan kerjanya dengan memberikan kesempatan untuk disabilitas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Septo, Pemprov Banten juga telah melakukan program pelatihan bagi disabilitas, diantaranya pada tahun ini pelatihan tata rias untuk meningkatkan kreativitas dan keterampilan.
“Pelatihan untuk disabilitas sudah dirintis tahun ini dan berlanjut tahun depan, di antaranya pelatihan make up untuk satu angkatan,” katanya.
Selanjutnya, Septo juga menuturkan saat ini banyak teman-teman disabilitas banyak yang telah menyelesaikan pendidikan bahkan hingga mendapatkan gelar magister atau Strata 2. Sehingga dirinya berharap kedepan para perusahaan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja di dunia kerja inklusif.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada dunia usaha atas komitmennya dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (ADV)