BagusNews.Co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan rapat koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari pusat dan daerah, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, jajaran Kejaksaan, perwakilan pemerintah daerah, serta anggota BPD dari seluruh Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan itu, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang. Pengangkatan ini diharapkan mampu memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Maesyal menegaskan, BPD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat dan mitra kerja kepala desa.
“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, Pemerintah Provinsi Banten, dan jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian dan pendampingan melalui program Jaga Desa.
Maesyal juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD.
“Dengan pendampingan ini diharapkan mereka memiliki ketenangan dalam menjalankan tugas sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai program Jaksa Garda Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, program ini adalah bagian dari upaya memastikan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Program Jaksa Garda Desa menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pembangunan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Andra menambahkan, aparatur desa menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan, menurutnya, sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
“Kehadiran Jaksa Garda Desa bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangun kepercayaan diri aparatur desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar,” ungkapnya.
Jamintel Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani menyampaikan, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang menjadi lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa. Ia menyatakan, pertama kali penerapan aplikasi ini dilakukan di Kabupaten Tangerang dan menunjukkan hasil positif.
“Alhamdulillah, dengan konsolidasi yang baik antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di sini tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, Reda menegaskan, pengawasan tata kelola desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam melakukan monitoring pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap, kolaborasi yang terjalin dapat terus memperkuat pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red/Munjul)







