Home / Daerah

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:59 WIB

Dorong RUU PPRT Untuk Segera Disahkan, Rano Alfath : Kita Minta Pembahasan Dibuka Kembali

BagusNews.Co – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini dinilai karena urgensi RUU tersebut sangat tinggi ditengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT.

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin,” kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti.

Baca Juga :  Subadri Target Raih 150 Ribu Suara di Dapil II Banten

“Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya,” tutur Rano.

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi.

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja,” ujarnya.

“Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya,” sambung pria yang menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

Baca Juga :  Maknai Hari Raya Idul Fitri, Mulyanto : Awal Melangkah Dengan Lebih Semangat

Rano lantas memaparkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Data terakhir dari Jala PRT, hingga Desember 2021 menyebut rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia, dan lain-lain.

“Hal ini sangat memprihatinkan, pemerintah dan legislator wajib tergerak hatinya untuk memberikan perlindungan terhadap para PRT,” kata Rano Alfath.

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PT IRT Ajak Pelajar Kelola Sampah

Daerah

Pemkot Serang Pindahkan RKUD Ke Bank Banten, Yedi Rahmat: Tujuan Kita Membangun Banten

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Launching Desa Antikorupsi

Daerah

Opsen PKB Mulai Berlaku, Berikut Simulasi Penghitungannya di Provinsi Banten

Daerah

Bangun Jembatan Ki Marpu Tangerang, Erick Thohir: Berdayakan Masyarakat dan Tingkatkan Aktivitas Perekonomian

Daerah

Dinkes Banten Raih Peringkat Terbaik Tiga Pelaksanaan Program TBC Tahun 2022

Daerah

Pemprov Banten Harap Sektor Pendidikan Dapat Mensosialisasikan Budaya Antikorupsi

Daerah

Respon Cepat, Budi Rustandi Sumbang Makanan Sehat di Kecamatan Serang