Home / Daerah

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:59 WIB

Dorong RUU PPRT Untuk Segera Disahkan, Rano Alfath : Kita Minta Pembahasan Dibuka Kembali

BagusNews.Co – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini dinilai karena urgensi RUU tersebut sangat tinggi ditengah maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh PRT.

“Fraksi PKB mendukung penuh dan akan bekerja sekeras tenaga agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang, sesuai dengan arahan dari Ketum Gus Muhaimin,” kata Rano Alfath kepada awak media, Rabu (21/12/2022).

Anggota DPR RI yang terpilih di daerah pemilihan Banten III (Tangerang Raya) ini menilai, RUU PPRT sangat mendesak. Namun, pembahasan sudah lama terhenti.

Baca Juga :  Ramai Pengunjung, Sekda Kota Serang Usulkan Bentuk UPT Khusus Royal Baroe

“Kita akan minta pembahasannya dibuka kembali setelah sekian lama stagnan dan mengkaji poin-poin krusial yang menjadi pokok pembahasannya,” tutur Rano.

Sejak diusulkan ke DPR RI pada 2004, lanjut Rano Alfath, perjalanan pengesahan RUU PPRT masih belum menemukan titik temu.

Ia mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) sulit diidentifikasi.

“Persepsi negatif di masyarakat terhadap pembantu rumah tangga adalah sering tidak dianggap pekerja,” ujarnya.

“Padahal PRT adalah sebuah profesi layaknya profesi lain yang membutuhkan regulasi untuk mengatur dan menjamin perlindungan terhadapnya,” sambung pria yang menjabat Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.

Baca Juga :  Pemkot Serang dan Bank Banten Sepakat Kerjasama, Yedi Rahmat: Percepatan Rekening ASN

Rano lantas memaparkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Data terakhir dari Jala PRT, hingga Desember 2021 menyebut rata-rata terjadi 400-an kekerasan terhadap PRT dari berbagai aspek seperti psikis, fisik, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia, dan lain-lain.

“Hal ini sangat memprihatinkan, pemerintah dan legislator wajib tergerak hatinya untuk memberikan perlindungan terhadap para PRT,” kata Rano Alfath.

Share :

Baca Juga

Daerah

Efisiensi Anggaran, BKPSDM Kota Serang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Akan Dirumahkan

Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Penerimaan Pajak Tahun 2025 Meningkat

Daerah

Penggunaan e-Katalog, Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas Hingga Transparan Pengadaan Barang dan Jasa

Daerah

TPA Bangkonol Terancam Ditutup, Ini Kata Wakil Bupati Pandeglang

Daerah

Pemkot Tangsel Targetkan Juara Umum di Porprov 2026 meski Dana Terbatas

Daerah

KPU Kabupaten Serang Serahkan Santunan Rp46 Juta untuk Keluarga Petugas Linmas yang Meninggal

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Keamanan, Polresta Tangerang Lakukan Regenerasi Kepemimpinan

Daerah

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Begini Analisis Risiko dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang