BagusNews.Co – Komisi I DPRD Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten membuat regulasi masa pensiun atau purna kerja tenaga honorer. Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan mengenai tafsir masa purna pegwai non ASN terutama tenaga pendidikan.
Anggota Komisi I DPRD Banten Encop Sopia mengatakan, regulasi batas usia pensiun guru honorer harus cepat diformulasikan. Tanpa ada regulasi akan menjadi perdebatan yang tidak ada ujung.
“Makannya kalau kita sistem kemanusiaan usia 60 masih semangat kerja mumpuni, tapi lagi-lagi harus diatur, harus ada kepastian hukum,” katanya, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, adanya isu pemecatan atau tidak diperpanjangnya guru honorer di Banten merupakan imbas dari ketidakjelasan regulasi mengenai masa kerja honorer.
Sehingga menimbulkan multi tafsir mengenai hal tersebut. Berdasarkan keterangan dari Inspektorat bahwa usia kerja tenaga honorer yang mencapai 58-60 tahun tetap dipekerjakan. Namun, Dindikbud Banten berpendapat sebaliknya.
“Ini inspektorat ngga ada temuan, makannya secara kemanusiaan saja, guru mata pencaharian dia menafkahi nyawa dirumah, dia (guru diberhentikan) pun kaget, ini instropeksi juga pihak Dindik,” katanya.