BagusNews.Co – Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pengukuhan dan pelantikan 478 pejabat administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beberapa waktu lalu, untuk dimintai keterangan.
“Pihak yang diperiksa tentu saja yang terkait dalam proses pengangkatan ini, seperi BKD, tim penilai kinerja dan PPK hingga pengambil keputusannya,” ungkap Kepala Ombusdsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi, Rabu (10/5/2023).
Tidak hanya itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar juga dapat dimintai keterang, bila hal tersebut dibutuhkan dalam melakukan investigasi oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten.
“Kami juga akan mengidentifikasi lebih lanjut pihak mana saja, bisa Pj Gubernur Banten bila dibutuhkan,” katanya.
Dirinya juga berharap kepada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan untuk dapat koperatif, sehingga pengumpulan informasi dan dokumentasi dapat terkumpul dengan baik
“Mudah l-mudahan dengan kerjasama yang baik dan dokumentasi yang dikumpul dengan cepat, maka akan cepat juga,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, investigasi terhadap dugaan maladministrasi tersebut akan dilakukan tidak lebih dari 3 bulan setelah dilakukan investigasi.
“Idealnya tidak bisa lebih dari 3 bulan, dengan kerjasama yang baik itu mudah- mudahan prosesnya dapat lebih cepat,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan dalam dugaan maladministrasi tersebut, pihaknya akan membuktikan apakah terdapat penyimpangan prosedur atau tidak.
“Dugaan maladministrasi terdapat penyimpangan prosedur, kita akan buktikan apakah ada atau tidak itu,” tandasnya.(Red/Dede)