BagusNews.Co – Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni hingga sore ini belum mendapatkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
“Saya belum mendapatkan undangan terkait pelantikan,” ungkap Andra Soni saat Diskusi Kamisan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (11/5/2023).
Padahal, kata Andra, besok (12 Mei 2023, red) tepat satu tahun Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, sehingga pada dasarnya tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam hal ini di Provinsi Banten.
“Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan,” katanya.
Dikatakannya, meski dirinya belum mendapatkan surat undangan, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten bisa saja diganti, atau bisa juga diperpanjang kembali.
“Tepat satu tahun pada 12 Mei 2023, didalam SK yang diterbikan presiden itu masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur selama satu tahun, dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau yang orang berbeda,” tandasnya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten berdama dengan 4 Pj Gubernur lainnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022).