Home / Daerah

Jumat, 5 April 2024 - 13:13 WIB

Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten membuka kesempatan bagi setiap Pemerintah desa (pemdes) di Banten untuk mengajukan proposal bantuan keuangan. Bantuan keuangan itu sebesar Rp100 juta untuk setiap desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang Desa mengamanatkan bahwa pemerintah baik pusat dan daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Termasuk memberdayakan masyarakat melalui meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan itu, maka Pemprov Banten sejak tahun 2003 telah memberikan bantuan keuangan kepada desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” ujar Pj Sekda Banten usai mengikuti acara sosialisasi bantuan keuangan desa secara zoom meeting, Kamis 4 April 2024.

Pj Sekda mengatakan, dalam perkembangannya bantuan keuangan provinsi Banten sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa dan penguatan kelembagaan kemasyarakatan serta upayaPemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan, DPR RI Perluas Program Indonesia Pintar ke Anak Usia Dini

Seperti pada tahun 2020 dan 2021 bantuan keuangan desa lebih diarahkan untuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang kesehatan dalam rangka mengantisipasi dampak penyebaranCovid-19 terhadap masyarakat desa melalui berbagai kegiatan.

“Nilai bantuan keuangan ada kenaikan menjadi Rp100 juta per desa. Memang masih belum sesuai dengan keingginan dan usulan yang disampaikan oleh para kepala desa. Tetapi diharapkan desa tetap dapat memaksimalkan bantuan tersebut baik dari besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menerangkan, bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 69 Tahun 2024 tentang penetapan besaran dan nama desa penerima bantuan keuangan desa kepada pemerintah desa tahun 2024, maka bantuan keuangan desa dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Adapun peruntukannya dapat digunakanuntuk pembuatan jamban keluarga, operasionalposyandu, peningkatan SDM aparatur desa, penyertaan modal BUMDes serta peningkatan sarana dan prasarana desa,“ terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Banten Andra Soni: Desa Adat Menjadi Contoh Kemandirian Desa

Plt Kepala DPMD Banten Aan Muawanah mengatakan, bantuan keuangan ini tidak serta merta diberikan begitu saja.Melainkan harus melalui tahapan dan proses serta verifikasi berdasarkan usulan dari desa melalui pengajuan proposal kegiatan yang sesuai dengan perencanaan pembangunan desa yang sudah ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Untuk tahun ini pengajuan proposal dan pengajuan pencairan serta penyampaianlaporan pertanggungjawaban dilakukan secara online melalui aplikasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi dalampenerapannya,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuaidengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

Daerah

Wabup Intan Pastikan Anak Penderita Cerebral Palsy Mendapat Pelayanan Medis Gratis

Daerah

Pengangkatan Pelaksana Tugas Sudah Sesuai dengan SE BKN No 1 Tahun 2021

Daerah

Terima Aduan Langsung via HP, Walikota Serang Temui Korban Rumah Kebakaran di Sempu Banten Girang

Daerah

Harus Berdampak Bagi Masyarakat, Komisi I DPRD Banten Dorong Pemprov Fokus Tuntaskan Program Tahun 2024

Daerah

Alur Penumpang KA Lokal Stasiun Rangkasbitung Resmi Berubah, Fasilitas Baru Siap Dukung Mobilitas

Daerah

Jelang HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Pandeglang Peduli Kesehatan Ojol dan Opang

Daerah

Tatu Bebaskan Kader Golkar Pilih Pasangan untuk Pilkada Serentak