Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:10 WIB

Warga Dokumentasikan Surat Suara yang Dicoblos, Bawaslu Kabupaten Serang Kerahkan Panwascam dan Pengawas TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan l Dwi MY

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan l Dwi MY

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait adanya warga yang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Diketahui bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) warga tersebut, yaitu di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, masyarakat dilarang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga :  Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov dalam Rangka Eksekusi Perkara Pidana Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut, ia menegaskan, telah menginstruksikan kepada Pengawas TPS dan Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakan karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori melanggar.

“Kami langsung tindak lanjuti ke teman-teman di Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakantindakan,” ujar Furqon kepada BagusNews.Co.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS untuk corncen dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di seluruh TPS di Kabupaten Serang agar tidak lagi kecolongan.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS se-Kabupaten Serang agar tidak kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kecamatan Cikeusal,” kata Furqon.

Baca Juga :  Kemendagri Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada BPK, Termasuk Laporan Hibah Rp155 Miliar

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis pelanggaran pemilu.

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Serang Tindak Lanjuti Isu Galian C Ilegal di Kragilan

Daerah

Ketua DPW PERPAM Banten: Polri Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden

Daerah

Hasil Pleno DPS, KPU Kota Serang Tetapkan 513.744 Pemilih dan 992 TPS

Daerah

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fauzan Dardiri : Momentum Menumbuhkan Semangat Kolaborasi

Daerah

Pj Sekda Banten Virgojanti Nilai P3DN Beri Dampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Daerah

261 Sekolah Negeri di Banten Siap Tampung Ribuan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK

Daerah

Pemkot Serang Sambut Baik Program Sertifikat Elektronik dan Percepatan Sertifikasi Tanah

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Banten Dorong Peran Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri