BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait adanya warga yang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.
Diketahui bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) warga tersebut, yaitu di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, masyarakat dilarang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Lebih lanjut, ia menegaskan, telah menginstruksikan kepada Pengawas TPS dan Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakan karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori melanggar.
“Kami langsung tindak lanjuti ke teman-teman di Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakantindakan,” ujar Furqon kepada BagusNews.Co.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS untuk corncen dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di seluruh TPS di Kabupaten Serang agar tidak lagi kecolongan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS se-Kabupaten Serang agar tidak kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kecamatan Cikeusal,” kata Furqon.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.
Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis pelanggaran pemilu.
“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (Red/Dwi)







