BagusNews.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti penggunaan dana Dekonsentrasi yang diberikan Badan Pangan Nasional untuk mendukung pengendalian inflasi daerah yang realisasi penyerapannya masih rendah, salah satunya Provinsi Banten.
Tito mengungkapkan, untuk Provinsi Banten masuk dalam 8 daerah terendah dengan serapan anggaran dekonsentrasi di bawah 30 persen. Adapun daerah tersebut, yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Barat, NTT, Banten dan Kalimantan Selatan.
“Saya minta segera dioptimalkan itu dengan waktu yang tersisa,” katanya saat memipin Rakor Pengendalian Inflasi bersama seluruh Kepala daerah yang dilakukan secara virtual, ditulis 14 November 2023.
Dikatakannya, dari anggaran dekonsentrasi yang dialokasikan sebesar Rp142 miliar lebih, sampai saat ini baru terealisasi sebesar Rp57,21 miliar lebih atau 40,04 persen.
“Jadi tolong ini dicari dengan serius penyebabnya,” lanjutnya.
Dana Dekonsentrasi sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Banten Aan Muawanah mengklaim jika serapan anggaran dana dekonsentrasi Pemprov Banten sudah mencapai 65 persen dari total anggaran yang diberikan sebesar Rp 3 miliar lebih.
Memang, kata Aan, pihaknya sempat mengalami truble input data yang dilakukan akhir pekan kemarin, sehingga data yang terbaca di pusat masih 0 persen. truble input itu terjadi dikarenakan pada saat input data terjadi eror server karena seluruh indonesia melakukan hal yang sama di akhir pekan kemarin secara bersamaan.
“Penarikan data dari pusat itu dilakukan pada pukul 16.00, kita data yang sudah terinput pukul 15.20 dengan total Uang Persediaan (UP) sebesar Rp200 juta dan Ganti Uang (GU) Rp177 juta dan sampai sekarang itu masih terus bergulir,” ujarnya.
Selain itu, Aan menyampaikan hal itu juga terjadi dikarenakan keterlambatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang masuk, sehingga pihaknya baru menerima persyaratan administrasi itu sekitar bulan Agustus kemarin.
“Tapi udah selesai semua. Kita juga sudah melakukan zoom dengan kabupaten dan Kota, karena Dekon itu kan untuk mereka yang diajukan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Aan berharap dana dekonsentrasi itu dapat dioptimalkan untuk penanganan teknis dan fisik. Namun, aturan di atasnya untuk fasilitasi dan kordinasi. Jika dalam pelaksanaanya optimal dan baik, nanti ada pertimbangan untuk diberikan bantuan fisik melalui alokasi anggaran lainnya.
“Bisa juga melalui Satker lainnya. Itu masih dibicarakan,” pungkasnya(Red/Dede)







