BagusNews.Co – Pada pelaksanaan Pemilu, Rabu 14 Februari 2024, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Serang mengajukan penundaan pemungutan suara.
Penundaan pemungutan suara tersebut diajukan untuk empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang lantaran adanya surat suara yang tertukar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Asmawi mengatakan, mendapat pengajuan dari petugas KPPS untuk melakukan penundaan pemungutan suara di empat TPS.
Ia memerinci, keempat TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ciruas, Jawilan, Bandung.
“Di Kecamatan Ciruas itu TPS 9 Desa Bumi Jaya. Kemudian di Kecamatan Jawilan TPS 12 dan TPS 13 di Desa Junti dan di Kecamatan Bandung itu TPS 9 di Desa Mander,” kata Asmawi kepada BagusNews.Co, Sabtu, 17 Februari 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keempat TPS tersebut telah disetujui untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. Secara perinci, TPS 9 Desa Mander yang berada di Kecamatan Bandung melakukan pemungutan suara ulang pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sementara, TPS TPS 9 Desa Bumi Jaya Kecamatan Ciruas dan TPS 12 dan TPS 13 di Desa Junti Kecamatan Jawilan menggelar pemungutan suara ulang pada Kamis, 15 Februari 2024,” imbuhnya.
Asmawi menjelaskan, adanya pemilihan suara lanjutan di empat TPS tersebut terjadi karena adanya surat suara yang tertukar dengan surat suara dapil lainnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama menambahkan, hal itu terjadi diduga akibat human error pada saat melakukan penyortiran surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Serang.
“Saat melakukan packing di gudang, ketahuannya saat teman-teman KPPS membuka segel kotak suara,” katanya simbuhnya.
Diketahui bahwa di TPS 9 Desa Bumi Jaya terjadi kasus tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Serang karena pada saat pelaksanaan pemungutan suara berlangsung, surat suara DPRD Kabupaten Serang tertukar dengan dapil lain.
“Kemarin ketahuan setelah pemungutan suara, makanya dihentikan itu karena sudah pelaksanaan,” jelasnya.
Sementara itu, kasus tertukarnya surat suara di Desa Junti, yakni di TPS 12 dan 13, itu terjadi pada surat suara DPRD Provinsi Banten.
“DPT di sana itu TPS 12 sebanyak 283, sementara TPS 13 itu 286. Harusnya Dapil Banten 2, tapi yang masuk Dapil Banten 3,” jelasnya.
Untuk Desa Mander, proses pemungutan suara ulang sudah dilakukan kemarin lantaran kasus tersebut yang ada diketahui sebelum pelaksanaan berlangsung.
“Bandung hari itu juga selesai, tinggal hari ini tiga TPS itu tadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan adanya kekeliruan yang terjadi.
“Kita evaluasi supaya ke depan pelaksanaan Pemilu ke depan berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Gama. (Red/Dwi)







