BagusNews.Co – Ketua Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Mambang Hayali memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Provinsi Banten yang telah bekerja secara profesional.
Pasalnya, Bawaslu Banten telah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh delapan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di dua Kabupaten, antara lain Kabupaten Lebak dan Pandeglang pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kedelapan PPK itu antara lain empat di Kabupaten Lebak dan tiga di Kabupaten Pandeglang yang terbukti melakukan penggelembungan suara terhadap salah satu calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1.
Putusan kedelapan pelanggar tersebut dibacakan secara langsung pada sidang pleno terbuka oleh Bawaslu Banten, dan dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
“Saya menekankan kepada Bawaslu Provinsi Banten maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan), agar bisa berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terulang kembali,” tegas Mambang.
Oleh karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun Organiaasi Kepemudaan (OKP) untuk trus mengawasi keberlangsungan pesta demokrasi dengan adil dan jujur.
Apalagi Provinsi Banten akan menghadapi pesta demokrasi secara serentak, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Kepala Derah (Pilkada).
“Ini adalah catatan kritis ke depan, jangan sampai kasus yang merusak demokrasi terulang kembali, seperti halnya di Pileg,” harapnya. (Red/Misbah)







