BagusNews.Co – Mega proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, milik konglomerat Aguan yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024 di jalur pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga.
Mayoritas keluhan yang disampaikan warga yaitu terkait pembebasan lahan yang murah dan pengurukan tanah yang mengganggu masyarakat lantaran mengakibatkan jalanan berdebu dan membahayakan pengguna jalan.
Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Banten menemui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dalam program Ombudsman On The Spot.
Salah satu perwakilan dari aparat pemerintahan Desa menyampaikan kepada Ombudsman Banten, bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Adapun pemasalahan yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah, bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp.100 ribu per meter persegi.
Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurukan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
Senada, perwakilan tokoh pemuda Kecamatan Mauk yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, permasalahan lain yang merugikan masyarakat adalah terkait aktivitas kendaraan dum truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, sehingga membahayakan masyarakat.
Selain itu juga terkait jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada Peraturan Bupati yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat.
“Seharusnya dengan adanya PSN dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” kata Fadli dalam rilis Ombudsman, Jumat, 24 Mei 2024.
Dihadapan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta aparatur desa dan Kecamatan Mauk, Fadli justru mengajak warga untuk mencari solusi terbaik terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” beber Fadli.
Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, Fadli meminta warga membuat laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti karena sudah melanggar Peraturan Bupati Tangerang.
Diakhir kegiatan Ombudsman On The Spot, Fadli meminta masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik.
“Bila warga tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.
Diketahui, mega proyek pengembangan PIK 2 yang rencananya dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektar merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group (ASG), milik konglomerat Aguan yang telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional yang direstui Presiden Jokowi awal tahun 2024.
Alasan pemerintah, proyek pengembangan PIK 2 masuk PSN karena ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 diperkirakan lebih dari Rp40 triliun. (Red/Dede)







