Home / Daerah

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:43 WIB

Ini Kata Al Muktabar Terkait Dugaan Maladminstrasi Pelantikan 478 Pejabat Pemprov Banten

BagusNews.Co – Ombudsman Republik Indonesia Pewakilan Provinsi Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan 478 pejabat administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman Pewakilan Provinsi Banten dan akan koperatif.

Serta, kata Al Muktabar, apabila dibutuhkannya keterangan dan dokumen terkait pelantikan dan pengukuhan itu, pihaknya akan memberikan dan memenuhi hal tersebut.

“Setelah Ombudsman melihat berdasarkan otoritas hal-hal yang dimaksudkan, bila perlu ada perbaikan kita perbaiki dan apabila ada hal lain secara teknis tentu kita menyesuaian aspek regulasi yang menjadi mandatori ke Ombudsman,” ungkap Al Muktabar usai mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Jl TB Suwandi, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (10/5/2023)..

Baca Juga :  DP3AKKB Provinsi Banten Ambil Peran Strategis Penanganan Stunting

Selanjutnya, Al muktabar mengungkapkan dalam pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah melalui beberapa tahapan, mulai dengan tahapan awal hingga mendapatkam rekomendasi teknis surat perintah kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sampaikan bahwa review kita memulainya dengan tahapan awal dan sudah ada rekomendasi teknis SPK BKN, kita penuhi semua karena itu prosedur,” katanya.

Meskidemikian, kata Al Muktabar, pihaknya menghormati terkait otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelengggaraan pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan publik.

“Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas fungsinya, dan tentu berbagai hal itu menjadi upaya kita bersama untuk menuju keadaan yang lebih baik,” jelasnya.

“Sehingga dalam rangka hal-hal yang terkait dengan saran-saran dan proses administrasi kita patuh serta taat kepada peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar: Bersama KPK, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Antikorupsi Terhadap ASN hingga BUMD

Selain itu, Al Muktabar menyampaikan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait adanya layanan masyarakat yang terganggu, bahkan kinerja pembangunan dan lainnya terus berjalan setelah pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas beberapa waktu lalu.

“ASN diberikan ruang berkiprah untuk berpengalaman dibidang lainnya, selanjutnya sistem promosi dan rotasi jabatan itu telah merit sistem. Jadi perlu atau memungkinkan dia untuk mengaktualiasi dirinya sesuai komptensi,” ucapnya.

Kompetensi tersebut, ujar Al Muktabar, dapat dimiliki mulai dari pendidikan, pengalaman dan minat dari orang itu sendiri.

“Maka bila memiliki salah satu itu dapat menjadi modal dasar mendapatkan job desk dalam jabatan,” katanya.

Al Muktabar juga mengaku saat ini Pemprov Banten terus berupaya dalam meningatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kita terus mengarah kepada kebutuhan organisasi untuk menuju ke ideal, tentu itu terus berproses,” tandasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Dorong Generasi Muda Dalam Berwirausaha

Daerah

Pemkot Serang Bersama Komisi I DPR RI Bahas Penerapan Kota Smart City

Daerah

BAZNAS Banten, Siap bantu BKKBN Banten salurkan BAAS

Daerah

Angka Putus Sekolah Masih Tinggi di Kota Serang, Ini Rekomendasi DPRD

Daerah

Pemuda Relawan Airin-Ade, Targetkan Suara Anak Muda Banten

Daerah

Wujudkan Pilkada Banten yang Berkeadilan, Abah Elang: ASN dan Penegak Hukum Wajib Netral

Daerah

Sejumlah Sekolah di Provinsi Banten Telah Ditetapkan Untuk Menyelenggarakan PSP

Daerah

DPMD Banten Mulai Susun Juknis Pengelolaan LMS Pamong Desa