BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Kota Serang menggelar penyandingan perolehan suara Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II di tempat berbeda pada, Rabu, 3 Juli 2024.
C Hasil-DPR dan D Hasil Kecamatan-DPR yang dilakukan penyandingan perolehan suara meliputi 120 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.
Tenaga Ahli (TA) DPR RI Nuraeni, Fery Fairuz mengatakan bahwa penyandingan perolehan suara di Kabupaten Serang berlangsung kondusif. Dalam penyandingan tersebut, terlihat perbedaan yang signifikan antara perolehan suara sah dan tidak sah.
“Ternyata memang teman kita ini dari partai sebelah, oknum ya, bermainnya itu dari suara tidak sah. Jadi, kita lihat bersama dan disaksikan seluruh unsur, jumlah suara itu tidak berubah. Tapi, ada yang berubah, yaitu di jumlah suara sah dan tidak sah,” ujar Fery, Rabu, 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, Fery menyebutkan, berbanding terbalik dengan di Kota Serang. Hal itu lantaran dalam penyandingan perolehan suara di Kota Serang ada oknum yang sengaja menghilangkan ata menyembunyikan C Hasil yang akan dilakukan penyandingan.
“Kota Serang ini banyak C1 Plano yang sengaja dihilangkan oleh oknum, di beberapa TPS. Anehnya, yang hilang itu PDIP. Justru kita akan terfokus di kota di beberapa TPS hilang sampai di-pending. Atinya, ada oknum yang sengaja menghilangkan C1 Plano,” ucap Fairuz.
Fairuz menyoroti penjagaan yang ada di gudang KPU Kota Serang yang pos keamanannya terdapat di area gudang.
“Mana mungkin boks kontainer yang disegel yang juga ditandatangani bersama tiba-tiba hilang, itu kan jadi pertanyaan dari segi penjagaan gudang Kota itu sangat janggal,” ucapnya.
“Kalau di gudang KPU kabupaten enggak ada yang lalu-lalang di gudang. Tapi di KPU kota Serang beralasan sekuritinya singgah di dalam ke dalam gudang entah itu timing-nya kapan, ada yang berlalu-lalang di dalam gudang,” tambahnya.
Fairuz mengatakan, akan melaporkan oknum penyelenggara yang menghilangkan barang bukti penyandingan data.
“Kalau nanti oknum penyelenggara ini bermain kita sudah tidak ambil pusing lagi, pertama mereka sudah menghilangkan barang bukti dan tentu ini unsur pidana sudah ketemu, kita akan memproses mereka yang bermain di tatanan penyelenggara baik dari KPU atau Bawaslu kita akan laporkan ke DKPP karena memang pelaporan itu kita siapkan semuanya,” pungkasnya. (Red/Dwi)







