BagusNews.Co – KPU Kota Serang bersiap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ditanggal 24 November 2024.
Hal itu dikatakan Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran.
Menurutnya, jika saat masa kampanye berakhir ditanggal 23 November timnya langsung bergerak untuk menertibkan APK yang dipasang.
“Karena seperti kita ketahui bahwa kampanye itu akan berakhir di tanggal 23 maka 24 harus sudah clear ya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Tdak hanya APK, tambah Ade, iklan-iklan di media massa juga harus ditertibkan atau distop.
“Termasuk iklan di media massa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi, APK juga sudah tidak boleh lagi,” ucap Ade.
Lanjut Ade, pihaknya hanya akan menertibkan APK yang dikeluarkan atau difasilitasi oleh pihak KPU Kota Serang.
“Tapi sesuai dengan PKPU, kita bahwa KPU itu akan menertibkan hanya APK yang di fasilitasi oleh KPU atau yang punya KPU, karena KPU kemarin memfasilitasi paslon dari bentuk umbul-umbul, sepanduk, baliho nanti itu yang kita tertibkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, bahwa APK yang dipasang oleh Pasangan Calon (Paslon) juga harus ditibkan langsung oleh tim Paslon itu sendiri.
“Di Peraturan KPU juga sudah jelas bahwa itu dibersihkannya oleh paslon sendiri maka tadi kita berkomitmen paslon itu agar sama-sama membersihkan dengan kita semuanya, APK yang ada di jalan-jalan atau perkampungan,” tegas Ade.
Selanjutnya Ade mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
“Tadi kita undang Pol PP, Dishub, TNI, kemudian Polri kita libatkan. Karena memang saat penertiban pasti akan misalkan kalau di jalan raya pasti lalu lalang lalulintas ya,” pungkas Ade.
Ade juga mengatakan, KPU Kota Serang akan membentuk tim penertiban APK yang diisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS).
“Kemudian kita akan membuat beberapa tim untuk membersihkan APK itu, Nanti pasukan kita PPK, PPS akan menertibkan itu dengan serentak di tanggal 24 nanti,” ungkap Ade.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo mengatakan, untuk penertiban di Pilkada kali ini berbeda dengan Pemilu serentak 2024.
“Jadi kalau di pemilu sebelumnya kita (Bawaslu) sebagai leader dalam pembersihan. Sekarang dalam PKPU 13 kita hanya melakukan pengawasan saat KPU maupun Paslon melakukan pembersihan,” ucap Masykur.
Masykur menambahkan, jika pada saat masuk masa tenang dan terdapat masih ada APK yang terpasang akan terkena pelanggaran administrasi.
“Kalaupun masih ada APK yang belum ditertibkan atau dibersihkan akan jadi unsur pelanggaran administrasi bagi KPU,” tegasnya.
Masykur berharap, pada tanggal 27 nanti sudah tidak ada lagi APK yang terpasang, baik yang difasilitasi KPU ataupun APK yang dimiliki Paslon.
“Kami berharapnya KPU dan setiap Paslon, bersama-sama pemerintah daerah dan stakeholder yang berkepentingan, pada tanggal 27 itu sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye yang terpasang”, pungkasnya. (Red/Lathif)







