BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah menjadi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 tingkat Provinsi Banten yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di salah satu hotel di Kota Serang, pada Minggu 22 September 2024.
“KPU Provinsi Banten telah melaksanakan pleno secara tertutup pada tanggal 22 September 2024 berkaitan dengan penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan menetapkan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat,” ungkap Ihsan.
Ihsan juga menuturkan, penetapan tersebut juga berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 124 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.
“Keduanya dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 120 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
“Seluruh persyaratan pencalonan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 tahun2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024,” sambungnya.
Dengan telah ditetapkan pasangan calon tersebut, kata Ihsan, pihaknya akan melakukan tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.
“Bertempat di kantor KPU Provinsi Banten yang pelaksanaannya akan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, serta selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan deklarasi kampanye damai yang bertempat di KP3B,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menuturkan, untuk masa kampanye Pilkada Provinsi Banten tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Para pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal tersebut,” pungkasnya.(Red/Dede)