BagusNews.Co – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang menilai pemberantas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih abu-abu, dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih belum memiliki aturan yang jelas.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Ketua PD Muhammadiyah Kota Serang Nursalim kepada BagusNews.Co, pada Senin, 30 September 2024.
“Jadi memang masih abu-abu penegakannya. Dan harusnya Pemkot Serang itu memegang prinsip hitam di atas putih kalau mau menertibkan THM jangan dibelakang beda di depan beda,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa, sebagai organisasi Muhammadiah hanya melihat dari sisi agama yang mana THM itu banyak dampak buruknya, ketimbang azas manfaatnya.
“Tapi kalau dari sisi komersil salah satu paket wisata orang senang berkunjung ke daerah itu ada Perda hiburannya. Nah di Kota Serang ini kalau gak salah belum ada Perda Kepariwisataan,” ujarnya.
Dia mengaku, sebelum masa pensiun dirinya pernah ikut serta membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan di Kota Serang, dengan tujuan untuk mengatur yang berkaitan dengan hiburan.
“Tapi sampai hari ini kan belum full sampai saya pensiun itu. Karena orang-orang saat ini tidak bicara soal koridor agama, tapi lebih kepada aturan hukum atau undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
“Nah hebatnya Pemkot Serang telah menggusur, sampai mencak-mencak penyelanggara THM. Tapi mereka itu mengadukan sampai ke PTUN dan ini bentuk kelalaian Pemkot Serang,” tambahnya.
Harusnya, kata dia, Pemkot Serang dapat mengarahkan para pengusaha THM yang ada di Kota Serang termasuk juga para pekerjanya, sehingga permasalahan ini bisa di pecahkan secara bersama.
“Kalau kita dari Muhammadiyah dalam arti setuju dilarang, tapi mereka itu di arahkan. Jangan sampai ada dampak bagi masyarakat, karena sekalipun tidak ada hiburan di Kota Serang kadang mereka sampai ke bandung toh,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, jika aturan itu dibuat oleh Pemkot Serang, maka lokalisasi THM ini akan lebih aman dan tidak akan berdampak kepada masyarakat secara umum.
“Misalnya dalam paket hiburan di hotel itu sudah include karena bagian dari paket hotel. Nah yang di luar ini kalau tidak ada aturan menjadi liar kemana-mana. Satu sisi harus di tertibkan, tapi dari prakteknya tidak ada,” ucapnya.
Dikatakannya, lokalisasi bukan dilihat dari agama nya, melainkan dilihat dari sisi aturannya.
“Kalau sudah ada aturannya, tentunya selain Perda juga ada Perwal atau SK Walikota melalui edaran. Supaya mereka ada pedomannya, dan ketika di larang oleh Pemkot mereka tidak mengadukan ke PTUN,” pungkas.(Red/Misbah)