Home / Daerah

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:42 WIB

Mudik Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Pj Sekda Banten Nana : Surat Edaran Sedang Kita Siapkan

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengimbau seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, baik ASN maupun Non-ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Menanggapai hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Nana Supiana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat surat edaran.

“Nanti arahan Gubernur itu akan kita perkuat dengan surat edaran,” ungkap Nana kepada wartawan di Kota Serang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dijelaskannya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Pada dasarnya, kata Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan.

“Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepagawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan,” katanya.

Selain itu, Nana juga menegaskan untuk kendaraan dinas yang diperuntukan untuk opersional harus berada di kantor OPD selama libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Serang Serahkan Aset ke Pemkot Serang, Dukung Percepatan Pembangunan

“Kalau statusnya kendaraan operasional itu harus di kantor, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan itu dikembalikan kepada pegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” imbuhnya.

Nana juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan penataan aset di setiap masing-masing perangat daerah, termasuk kendaraan dinas.

“Kita sedang tata dengan masif dan secara berkala serta memastikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi Tempat Studi Banding, Ketua DPRD Banten Terima Kunjungan Bamus DPRD Sumatera Barat

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bantuan UEP Adalah Pemenuhan Hak dan Kewajiban

Daerah

KPU Siapkan Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Pujakesuma Banten Dukung Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Daerah

Penangkapan Oknum Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar, Tatu Pastikan Beri Bantuan Hukum

Daerah

Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026, Andra Soni : Sinergi dan Kolaborasi Kunci Utama

Daerah

Gebyar Serang Mengaji, 10.000 Siswa Akan Kumpul di Royal Baroe untuk Mengaji

Daerah

Ukir Sejarah, Dinkes Kota Cilegon Terbaik Pelayanan Publik di Banten