Home / Daerah

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:30 WIB

Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Lagi Praktek Titipan dalam SPMB 2025/2026 di Kota Serang

BagusNews.Co – Pemkot Serang mulai memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di kota Serang. Hal ini diungkapkan pada rapat expose SPMB di ruang rapat Wali Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, ini dilakukan agar nama sekolah negeri tetap terjaga dan itu sudah menjadi arahannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

“Makanya kita mengarahkan kepada dinas tidak boleh ada titipan dan lain-lain gitu agar ini terjaga marwahnya sebagai sekolah di Kota Serang ini bisa lebih baik dari yang kemarin,” ucap Budi, Selasa, 25 Maret 2025.

Selanjutnya, Budi menjelaskan jika Pemkot Serang sedang menyusun formula yang terbaik agar siswa titipan tidak terjadi lagi di Kota Serang.

“Itu lagi didiskusikan dibuat formulanya agar tidak menjadi salah paham, agar marwah kepala sekolah juga terjaga dan saya sudah tegaskan ke mereka semua dari kepala dinas dari Kabid dan seluruh kepala sekolah yang ada Kota Serang dilarang titip menitip,” jelas Budi.

Baca Juga :  Masa Jabatan Syafrudin Enam Bulan Lagi, PKS Sampaikan Dua Kriteria Pj Walikota Serang

Selain itu, Budi berkomitmen untuk memberikan penyertaan antara sekolah negeri yang menjadi naungan Pemkot Serang dan juga sekolah swasta dengan menggratiskan seragam bagi siswa sekolah swasta.

“Kita akan bekerja sama dengan swasta agar mereka juga harus ikut gratis karena akan diberikan seragam gratis agar haknya sama biar ada keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb, Suherman mengatakan tidak ada perubahan nomenklatur dalam SPMB 2025 di kota Serang.

“Jadi sistemnya menggunakan empat sistem, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, satu lagi mutasi,’ ungkap Suherman.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pantau Perayaan Pergantian Tahun Baru 2023

Dalam mengantisipasi siswa titipan, Suherman menerangkan, jika nanti akan ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Serang.

“Jadi semua sekolah itu nanti ada surat edarannya dari pak Walikota, dilarang menerima titipan apapun, jadi kalau ada yang mau nitip diperlihatkan surat dari Pak Walikota dan berlaku untuk siapapun, walaupun anggota dewan, APH dan sebagainya dan sebagainya,” tegas Suherman.

Terakhir, Suherman menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi jika ada kepala sekolah ataupun pihak sekolah yang memukuskan siswa titipan.

“Iya, status yang seperti itu diberikan tindakan tentunya sanksi. Nanti kami laporkan ke BKPSDM ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat,” jelasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harapan Baru Pendidikan Agama: Warga Bangun Ulang Madrasah Nurul Huda

Daerah

Debat Pamungkas Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Janjikan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Banjir Landa Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Benahi Saluran Irigasi

Daerah

Targetkan Pemeriksaan Kesehatan 200 Ribu Warga, Pemkab Serang Rilis Jumlah Korban Terpapar Radioaktif Cesium 137 di Cikande

Daerah

Optimalkan Pemeliharaan Pohon, DLH Kota Serang Ajukan Tambahan Crane Baru 

Daerah

Tim SAR Banten Lakukan Evakuasi Korban Tenggelam di Kali Bayongbong Pontang

Daerah

Mahasiswa Untirta Banten Demo Tolak UU Cipta Kerja

Daerah

AJI Jakarta Biro Banten Resmi Terbentuk