Home / Daerah

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:30 WIB

Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Lagi Praktek Titipan dalam SPMB 2025/2026 di Kota Serang

BagusNews.Co – Pemkot Serang mulai memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di kota Serang. Hal ini diungkapkan pada rapat expose SPMB di ruang rapat Wali Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, ini dilakukan agar nama sekolah negeri tetap terjaga dan itu sudah menjadi arahannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

“Makanya kita mengarahkan kepada dinas tidak boleh ada titipan dan lain-lain gitu agar ini terjaga marwahnya sebagai sekolah di Kota Serang ini bisa lebih baik dari yang kemarin,” ucap Budi, Selasa, 25 Maret 2025.

Selanjutnya, Budi menjelaskan jika Pemkot Serang sedang menyusun formula yang terbaik agar siswa titipan tidak terjadi lagi di Kota Serang.

“Itu lagi didiskusikan dibuat formulanya agar tidak menjadi salah paham, agar marwah kepala sekolah juga terjaga dan saya sudah tegaskan ke mereka semua dari kepala dinas dari Kabid dan seluruh kepala sekolah yang ada Kota Serang dilarang titip menitip,” jelas Budi.

Baca Juga :  Rumah Pribadi Dijadikan Tempat Ibadah di Taktakan, Ini Sikap FKUB Kota Serang

Selain itu, Budi berkomitmen untuk memberikan penyertaan antara sekolah negeri yang menjadi naungan Pemkot Serang dan juga sekolah swasta dengan menggratiskan seragam bagi siswa sekolah swasta.

“Kita akan bekerja sama dengan swasta agar mereka juga harus ikut gratis karena akan diberikan seragam gratis agar haknya sama biar ada keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb, Suherman mengatakan tidak ada perubahan nomenklatur dalam SPMB 2025 di kota Serang.

“Jadi sistemnya menggunakan empat sistem, diantaranya: sistem domisili, prestasi, afirmasi, satu lagi mutasi,’ ungkap Suherman.

Baca Juga :  Temui Ratu Ria, Achmad Herwandi Bahas Pilkada Kota Serang

Dalam mengantisipasi siswa titipan, Suherman menerangkan, jika nanti akan ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Walikota Serang.

“Jadi semua sekolah itu nanti ada surat edarannya dari pak Walikota, dilarang menerima titipan apapun, jadi kalau ada yang mau nitip diperlihatkan surat dari Pak Walikota dan berlaku untuk siapapun, walaupun anggota dewan, APH dan sebagainya dan sebagainya,” tegas Suherman.

Terakhir, Suherman menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sanksi jika ada kepala sekolah ataupun pihak sekolah yang memukuskan siswa titipan.

“Iya, status yang seperti itu diberikan tindakan tentunya sanksi. Nanti kami laporkan ke BKPSDM ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat,” jelasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Lebaran, Mendagri Intruksikan Gubernur Koordinasi dengan Pemkab/Pemkot Terkait Harga Pangan

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

Daerah

76 Kandidat Berebut Kursi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten, Siapa yang Dilantik?

Daerah

Pemkab Serang Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Aksi Damai Mahasiswa Serang, Apresiasi untuk KPU dan Bawaslu

Daerah

Hindari Penelantaran, Dinsos Banten Perketat Izin Adopsi Anak

Daerah

Caleg Terpilih Meninggal Dunia, Ini Kata KPU Banten Terkait Proses Pergantian

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Jurnalis Kota Serang Gelar Lomba Biliar