BagusNews.Co – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Musyawarah Warga Gunung Karang dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas wisata seperti camping, tracking, hingga gowes di kawasan tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, seperti diunggah akun Instagram @pandeglangeksis dan @infopandeglang, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan sikap tegas mereka. Mereka menilai kawasan Gunung Karang tidak layak dijadikan tempat wisata dengan alasan apa pun.
“Kami atas nama masyarakat wilayah Gunung Karang menolak dengan keras Gunung Karang dijadikan tempat wisata, terutama untuk camping, tracking, gowes, dan lainnya,” kata salah satu tokoh didalam video tersebut.
Diketahui bahwa pernyataan sikap itu disebut telah disepakati bersama pada Minggu, 27 Juli 2025. Belum diketahui secara pasti alasan warga menolak kawasan itu dijadikan tempat wisata
“Itu pernyataan sikap kami yang disepakati hari Minggu 27 Juli 2025, sekian dan terima kasih,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, meminta agar persoalan ini dikaji secara menyeluruh.
Menurutnya, kawasan Gunung Karang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten yang bermitra dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Itu forum dari para ulama ya, terkait penolakan camping dan tracking di Gunung Karang. Tapi secara kewenangan, itu milik Kementerian Kehutanan. Di Provinsi Banten, itu dijalankan oleh DLH Banten dan dikelola oleh Perhutani,” ungkap Iing saat diwawancarai kantornya , Senin 28 Juli 2025.
Ia pun menyarankan agar pihak terkait, dalam hal ini Perhutani, memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tentang rencana pengembangan wisata, termasuk potensi manfaat maupun dampak negatifnya.
“Silakan tanya ke pihak Perhutani untuk sosialisasikan. Jelaskan dampak positifnya, juga dampak negatifnya seperti apa,” katanya.
Terkait sikap warga yang menolak, Iing mengaku belum bisa mengambil kesimpulan. Ia menilai perlu dilakukan kajian lebih mendalam soal dasar penolakan yang disampaikan masyarakat.
“Penolakan ini harus dikaji secara utuh. Dasarnya apa, apakah karena bisa mencemari lingkungan atau mengganggu kearifan local. Itu perlu pendalaman,” jelasnya.
Meski demikian, Iing menegaskan bahwa sektor pariwisata tetap perlu dikembangkan di Kabupaten Pandeglang untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah, dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal.
Gunung Karang dikenal sebagai kawasan yang sakral bagi sebagian masyarakat Pandeglang. Iing menyebut ada situs-situs budaya seperti Lawang Taji dan Sumur Tujuh yang diyakini memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi.
“Itu warisan. Keasriannya harus dijaga. Jangan sampai potensi wisata justru mengganggu nilai-nilai budaya yang ada,” tandasnya. (Red/Guntur)







