Home / Daerah

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:59 WIB

Cemari Lingkungan, KLH Segel Tiga Perusahaan Baja di Kabupaten Serang

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kedua dari kiri) saat melakukan sidak di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (kedua dari kiri) saat melakukan sidak di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM), diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan emisi udara yang tidak sesuai standar.

Operasi ketat tersebut dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono di kawasan industri Modern Cikande.

“Kami sudah memonitor berapa hari terakhir ini dan terlihat laporan dari Pak Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) Pak Rizal bahwasannya ada cerobong yang tidak digunakan semestinya. Jadi asap itu, asap fugitif keluar dari celah-celah atap, yang seharusnya diproses melalui cerobong,” ungkap Diaz kepada wartawan saat sidak, Selasa, 24 Juni 2025.

Temuan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pengelolaan emisi udara menyebabkan keluarnya asap tidak terkontrol ke atmosfer, yang berpotensi meningkatkan pencemaran udara di daerah sekitar.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Carenang, Obat Nyamuk Diduga Jadi Pemicu

Sebagai tindakan tegas, KLH langsung menyegel kegiatan operasional PT CBS, tindakan serupa juga dilakukan terhadap PT Crown Steel. Menurut Diaz, meski inspeksi serupa telah dilakukan sejak 2023, yakni mulai Oktober, belum ada perbaikan signifikan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023, dari Oktober dan minim Perbaikan. Saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” ujarnya.

Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu dan kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang pernah diberikan.

“Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien. Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan bahwa perusahaan terlibat dalam dua pelanggaran utama, yaitu pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Baca Juga :  Refleksi Tata Kelola dan Pembangunan Daerah, Gubernur Andra Soni : Kami Butuh Saran untuk Perbaikan

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memproses temuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.

“Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi siapapun penyebabnya, tak boleh dibiarkan,” ungkap Rizal ketika ditanya mengenai kontribusi industri di Serang terhadap kualitas udara yang memburuk.

Ia menegaskan, tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar aturan, agar tidak ada perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

KLH menyatakan bahwa langkah pemantauan akan terus dilakukan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak. Fokus utama adalah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kalau tidak taat aturan, ya kami tindak,” tegas Rizal. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Apel Bersama Pegawai, Bapenda Banten Tekankan Target Capaian Realisasi Pajak

Daerah

16 Aset Milik Pemkab Serang Belum diserahkan Kepada Pemkot Serang

Daerah

Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu, Parpol Terancam Dicoret

Daerah

Tempati Urutan ke-9 di MTQ Nasional 2024, Ini Kata Kafilah Provinsi Banten

Daerah

Bukan Hilang Tiga Hari, Camat Petir Klarifikasi Kabar Penemuan Pria di Atas Beringin

Daerah

Penetapan Wali Kota Serang Terpilih Disambut Banjir di Jalan Ayip Usman

Daerah

Hadapi Potensi Banjir, Pemkab Serang Bersihkan Sungai Cikubang

Daerah

Sopir Pickup Meninggal Dunia Saat Mengemudi di Jalan Raya Tambak-Pamarayan