Home / Daerah

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:24 WIB

Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Dibuka, Eselon II dan III Tanyakan Persyaratan

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Proses open bidding untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Serang resmi dimulai sejak Selasa, 8 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2025.

Hingga Jumat, 11 Juli 2025, proses tersebut telah berjalan selama empat hari, namun belum ada pejabat yang resmi mendaftar.

Sebagian besar yang datang sekadar menanyakan persyaratan dan prosedur, termasuk pejabat dari Pemkot Serang yang menanyakan posisi Inspektur Inspektorat Kota Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menyampaikan, meskipun proses ini masih dalam tahap awal, para pejabat eselon II dan III masih sebatas mempertanyakan persyaratan.

“Sampai sekarang baru beberapa yang tanya-tanya, dari kepala dinas dan asisten deputi juga ada yang menanyakan. Bahkan dari luar daerah seperti Inspektur Kota Serang,” ujarnya kepada kepada wartawan.

Baca Juga :  Walikota Serang Dukung Brand Lokal di BCF, Siapkan Alun-alun Jadi Ikon Ekonomi Baru

Ia menambahkan, sebagian pejabat dari eselon II yang memerintahkan stafnya untuk mengambil formulir dan dokumen persyaratan secara langsung di kantor BKPSDM, padahal semua persyaratan sebenarnya sudah dapat diunduh melalui aplikasi resmi yang disediakan.

Surtaman berharap, proses ini dapat menarik lebih banyak peserta dan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan lebih dari empat orang untuk mengikuti open bidding ini agar kompetisi menjadi lebih sehat dan terbuka.

Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengungkapkan, ada pejabat eselon II tertentu yang tidak memenuhi syarat mengikuti proses ini karena batas usia.

“Ada beberapa pejabat seperti Inspektur Inspektorat Rudy Suhartanto, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala DPKAD Aber Nurhadi, dan lainnya yang usianya sudah melebihi 58 tahun sehingga tidak bisa ikut,” katanya.

Baca Juga :  Penganiayaan Saksi pada PSU Pilkada Serang, Kuasa Hukum Lapor ke Polisi

Ia menambahkan bahwa pejabat yang memenuhi syarat di antaranya Asda III Ida Nuraida, Kepala Bapperida Rachmat Maulana, serta sejumlah pejabat lainnya dari berbagai dinas.

Persyaratan utama untuk mengikuti open bidding ini meliputi minimal eselon III A selama dua tahun, pangkat minimal IVB, dan fungsional minimal madya dua tahun.

Selain itu, batas usia saat pelantikan adalah 56 tahun untuk eselon III dan fungsional, serta maksimal 58 tahun untuk eselon II.

“Syarat lainnya yaitu, LHKPN, pajak, SKP penilaian kinerja dua tahun terakhir, fotocopy SK pangkat, dan jabatan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dindikbud Kota Serang Fokuskan Pembelajaran Karakter Selama Ramadhan 2026 ‎

Daerah

Temui Massa Aksi Demontrasi, Ketua DPRD Pastikan Kawal Aspirasi

Daerah

Pemprov Banten Masuk Tiga Besar Realisasi APBD Tertinggi di Indonesia Tahun 2022

Daerah

Syafrudin Kukuhkan Forum Anak Kota Serang

Daerah

Wagub Dimyati Dorong Lulusan Unpam Serang Terus Berkarya dan Berkontribusi

Daerah

Refleksi Kinerja Bawaslu Banten 2025, Ali Faisal: Penguatan Lembaga dan Dampak Putusan MK

Daerah

Pemprov Banten Harap HIPMI Lahirkan Wirausaha Muda

Daerah

Jelang Hari Jadi Kota Cilegon ke-26, Yuk Intip Persiapan Acaranya