BagusNews.Co – Proses open bidding untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Serang resmi dimulai sejak Selasa, 8 Juli 2025, dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2025.
Hingga Jumat, 11 Juli 2025, proses tersebut telah berjalan selama empat hari, namun belum ada pejabat yang resmi mendaftar.
Sebagian besar yang datang sekadar menanyakan persyaratan dan prosedur, termasuk pejabat dari Pemkot Serang yang menanyakan posisi Inspektur Inspektorat Kota Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman menyampaikan, meskipun proses ini masih dalam tahap awal, para pejabat eselon II dan III masih sebatas mempertanyakan persyaratan.
“Sampai sekarang baru beberapa yang tanya-tanya, dari kepala dinas dan asisten deputi juga ada yang menanyakan. Bahkan dari luar daerah seperti Inspektur Kota Serang,” ujarnya kepada kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebagian pejabat dari eselon II yang memerintahkan stafnya untuk mengambil formulir dan dokumen persyaratan secara langsung di kantor BKPSDM, padahal semua persyaratan sebenarnya sudah dapat diunduh melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Surtaman berharap, proses ini dapat menarik lebih banyak peserta dan berjalan dengan lancar. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan lebih dari empat orang untuk mengikuti open bidding ini agar kompetisi menjadi lebih sehat dan terbuka.
Di sisi lain, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengungkapkan, ada pejabat eselon II tertentu yang tidak memenuhi syarat mengikuti proses ini karena batas usia.
“Ada beberapa pejabat seperti Inspektur Inspektorat Rudy Suhartanto, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala DPKAD Aber Nurhadi, dan lainnya yang usianya sudah melebihi 58 tahun sehingga tidak bisa ikut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pejabat yang memenuhi syarat di antaranya Asda III Ida Nuraida, Kepala Bapperida Rachmat Maulana, serta sejumlah pejabat lainnya dari berbagai dinas.
Persyaratan utama untuk mengikuti open bidding ini meliputi minimal eselon III A selama dua tahun, pangkat minimal IVB, dan fungsional minimal madya dua tahun.
Selain itu, batas usia saat pelantikan adalah 56 tahun untuk eselon III dan fungsional, serta maksimal 58 tahun untuk eselon II.
“Syarat lainnya yaitu, LHKPN, pajak, SKP penilaian kinerja dua tahun terakhir, fotocopy SK pangkat, dan jabatan,” pungkasnya. (Red/Dwi)







