BagusNews.Co – Penganiayaan terhadap saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang di TPS 09 Kampung Kepandean, Desa Dahu, Kecamatan Cikuesal, langsung dilaporkan ke Mapolsek Cikuesal.
Iskak yang merupakan Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 2 Zakiyah-Najib, mengonfirmasi pelaporan tersebut.
“Pendampingan terhadap korban dalam pemeriksaan atau BAP sampai jam 11 malam ini (20 April 2025) diterima dengan baik oleh polsek Cikeusal,” ujar Iskak kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.
Lebih lanjut, ia mengaku melaporkan pelaku berinisial HN, yang diduga simpatisan pendukung paslon nomor urut 1, Andika-Nanang.
Iskak menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut.
“Sebagai ketua bidang hukum DPD PKS Kabupaten Serang, ini menjadi kewajiban yang enggak bisa ditawar-tawar terkait perlindungan saksi-saksi dan akan menuntaskan persoalan ini sampai selesai,” tegasnya.
Iskak juga menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif dalam pesta demokrasi.
“Ini pembelajaran kita semua, tidak boleh sewenang-wenang apalagi dengan orang yang berbeda pilihan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan merupakan hak setiap warga dalam pesta demokrasi.
Ia juga berharap, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Saya berharap kepada pihak terkait supaya bisa mengamankan ketika ada kejadian seperti itu supaya bisa menciptakan rasa aman bagi semua warga masyarakat yang akan memberikan haknya terutama di TPS untuk pemilu selanjutnya,” tutupnya. (Red/Dwi)







