Home / Daerah

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

‎FKPN Serang Utara Kembali Tolak Revisi RTRW: Alih Fungsi Pesisir Bentuk Perampasan Ruang Hidup

Beberapa warga yang tergabung dalam FKPN Serang Utara, saat beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di gedung Setda Kabupaten Serang I Dok. Roy-BNC

Beberapa warga yang tergabung dalam FKPN Serang Utara, saat beraudiensi dengan Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di gedung Setda Kabupaten Serang I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, khususnya di bagian utara, terus menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat.

‎Hal ini disampaikan oleh Front Kebangkitan Petani Nelayan (FKPN) Serang Utara setelah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Senin, 27 April 2026.

‎Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya sekadar upaya penataan wilayah, melainkan ancaman serius yang akan mengubah fungsi kawasan pesisir dari ruang penopang kehidupan masyarakat menjadi aset yang diperdagangkan demi kepentingan ekonomi semata.

‎Ketua FKPN Serang Utara, Amrin Fasha, menyampaikan bahwa persoalan ini muncul dari ketidaksesuaian antara komitmen pemerintah daerah dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

‎Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD telah menyatakan sikap menolak rencana pembangunan Proyek Kawasan Terpadu (PIK) 2, namun komitmen tersebut terganjal oleh ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang.

‎”Di dalam peraturan daerah itu, wilayah pesisir utara Banten ditetapkan sebagai kawasan industri properti. Padahal jika dilihat dari kondisi nyata, daya dukung dan daya tampung wilayah ini justru sangat cocok untuk kegiatan perikanan dan pertanian. Sehingga, seharusnya kebijakan penataan ruang juga mendukung pertanian dan perikanan,” ujar Amrin.

‎Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, kawasan yang selama ini menjadi tempat hidup dan mata pencaharian nelayan, petambak, serta warga sekitar akan dialihkan untuk kepentingan industri dan pembangunan properti.

Dampak yang ditimbulkan pun dinilai tidak hanya terbatas pada perubahan bentuk wilayah, tetapi juga menghilangkan akses hidup, sumber pendapatan, serta merusak keseimbangan lingkungan yang telah terjaga selama ini.

‎Amrin menyebut sejumlah dampak negatif yang berpotensi terjadi akibat perubahan fungsi kawasan tersebut, yakni tergusurnya nelayan dari wilayah penangkapan ikan, mempercepat kerusakan ekosistem pesisir, hingga meningkatkan risiko bencana alam seperti abrasi pantai dan banjir rob.

‎Lebih lanjut, kebijakan perubahan fungsi kawasan juga ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menjamin keadilan dan akses masyarakat terhadap kawasan pesisir.

‎Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang secara tegas menyatakan bahwa kawasan pesisir merupakan ruang publik yang tidak dapat dikuasai secara pribadi atau untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

‎”Hal ini menunjukkan bahwa perubahan fungsi kawasan pesisir bukan sekadar perubahan tata ruang, melainkan bentuk pengingkaran terhadap aturan hukum dan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar setiap kebijakan publik, tegas Amrin.

‎”Kami menilai ini adalah upaya perampasan ruang hidup, pelegalan kerusakan lingkungan, serta penguatan ketimpangan ekonomi yang hanya menguntungkan pihak pemodal,” sambungnya.

‎Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, lanjut Amrin, hal itu menjadi bukti bahwa Pemkab Serang lebih berpihak pada kepentingan ekonomi kelompok tertentu, dan mengabaikan hak serta kesejahteraan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut.

‎Oleh karena itu, FKPN Serang Utara menyatakan sikap tegas dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah untuk menolak rencana perubahan tata ruang kawasan pesisir yang dialihkan untuk kepentingan industri dan pembangunan properti.

Mendesak penghentian seluruh proses perubahan fungsi kawasan pesisir serta pencabutan Izin Lokasi dan Penetapan Kawasan Peruntukan Tanah (PKKPR) yang telah diterbitkan, khususnya yang diberikan kepada PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.

Menuntut keterlibatan masyarakat pesisir secara nyata dalam setiap tahap penyusunan dan penetapan kebijakan penataan ruang.

‎Meminta pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan pesisir sebagai wilayah yang dilindungi, baik dari sisi ekologis maupun sebagai ruang penopang kehidupan masyarakat.

‎”Kawasan pesisir bukanlah lahan kosong yang dapat dimanfaatkan sesuka hati untuk keuntungan semata. Wilayah ini telah menjadi penopang kehidupan generasi demi generasi. Ketika negara mengubahnya menjadi barang dagangan, maka yang terjadi bukanlah kemajuan pembangunan, melainkan penghilangan masa depan dan bentuk penjajahan terhadap hak-hak rakyat,” pungkas Amrin.

‎Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Lingkungan FKPN Serang Utara, Iqbal Riyadhi, menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses penerbitan izin yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, rencana perubahan tata ruang dinilai sengaja disusun untuk mengakomodasi kepentingan pengembangan usaha properti dan perumahan mewah.

‎Kecurigaan tersebut muncul setelah diterbitkannya PKKPR untuk dua perusahaan yang bergerak di bidang usaha properti, yaitu PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.

‎”Kami menilai dengan diterbitkannya izin tersebut dan didukung oleh perubahan aturan tata ruang yang sedang direncanakan, pemerintah daerah telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir,” tandas Iqbal. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Cilegon Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama

Daerah

Al Muktabar Lepas Ratusan Jemaah Haji Asal Kota Serang

Daerah

Bupati Dewi Tegaskan Pancasila sebagai Kunci Kekuatan Bangsa

Daerah

Ketua KPPS di Kabupaten Serang Meninggal Dunia

Daerah

Usai Tidak Menjabat Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat: Saya Kembali di Kemendagri

Daerah

Reses Ke Lebak, Adde Rosi Serap Aspirasi Masyarakat

Daerah

Jelang Pelantikan Bupati Serang, Kendaraan Dinas Ratu Zakiyah-Najib Senilai Rp2 Miliar

Daerah

Ini Pesan Al Muktabar Kepada Kontingen Banten Pada Pornas Kopri XVI