Home / Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 12:50 WIB

Pemkot Serang Tegaskan Tak Akan Merumahkan PPPK Paruh Waktu, Fokus Penataan dan Distribusi SDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

‎BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.

‎Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, usai mengikuti audiensi yang membahas berbagai persoalan dan aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga kerja tersebut di gedung DPRD.

‎Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang yang menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.

‎”Yang menjadi fokus utama kami saat ini adalah penataan. Kami tegaskan kembali bahwa sesuai instruksi dari Bapak Walikota, Pemerintah Kota Serang tidak akan merumahkan satu pun tenaga PPPK paruh waktu. Itu adalah poin utama yang harus dipahami oleh semua pihak,” ujar Murni, kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

‎Lebih lanjut, Murni menyampaikan bahwa untuk tahun 2026 ini, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan serta menyusun kebijakan moratorium atau penghentian sementara terhadap proses pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Langkah ini telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Serang tidak akan mengajukan proses penerimaan atau pengangkatan tenaga baru dalam tahun berjalan. Seluruh perhatian dan sumber daya akan difokuskan pada penataan, pemetaan ulang tugas dan fungsi, serta penyeimbangan penempatan tenaga kerja yang sudah ada.

‎”Moratorium itu kita stop pengangkatan (atau pengajuan ASN) untuk yang pengadaan dari pengadaan ya. Kita penataan aja di daerah. Karena kan kita sedang re-mapping dan redistribusi untuk rekan-rekan PPPK paruh waktu, kan kita instruksinya tidak merumahkan,” jelasnya.

‎Berdasarkan data yang tercatat hingga saat ini, jumlah tenaga PPPK berstatus paruh waktu yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Serang mencapai 3.796 orang.

‎Jumlah tersebut mencakup seluruh unsur tenaga kerja, baik yang bertugas sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dan pelayanan di berbagai instansi pemerintah daerah.

‎Terkait mekanisme peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, Murni menjelaskan bahwa proses tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 28 yang mengatur kriteria dan syarat peralihan status tersebut.

‎Menurut ketentuan tersebut, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan alokasi anggaran yang memadai. Pemkot Serang saat ini masih menunggu kepastian dan proses penyelesaian dari BPKAD selaku lembaga yang mengelola keuangan daerah. Selain itu, proses tersebut juga akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing-masing tenaga kerja.

‎Ya, kita tunggu dari BPKAD selaku pengelola keuangannya. Yang pasti evaluasi kinerja juga kan akan kita lakukan. Kita tunggu, pasti ada kebijakan dari pusat untuk turun ke daerah bahwa Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang HKPD itu bisa melebihi belanja pegawai 30 persen,” paparnya.

‎Ia menegaskan, meskipun saat ini sedang dilakukan upaya efisiensi anggaran, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.

‎Pemkot Serang akan terus berupaya melakukan pengelolaan keuangan yang cermat agar hak-hak para tenaga kerja tetap dapat terpenuhi dengan baik.

‎”Gak boleh dong, gak boleh begitu. Kita tetap intinya Pemerintah Kota Sarang sesuai dengan instruksi tidak merumahkan di tengah efisiensi anggaran. Jadi kita tunggu pengelolaan keuangannya supaya tidak terdampak untuk PPPK paruh waktu,” tegas dia.

‎”Jadi mohon dukungannya dan doanya juga, PPPK paruh waktu juga kita sudah tata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2023. Jadi tidak ada kata lain untuk pengunduran diri alasannya enggak ada anggaran tuh kami close (tutup),” sambung Murni.

‎Perihal perpindahan tugas antar instansi atau unit kerja, Murni menjelaskan bahwa secara peraturan hal tersebut diperbolehkan selama dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

‎Proses penyesuaian penempatan atau redistribusi tenaga kerja merupakan bagian dari kebijakan penataan yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

‎”Secara teknis dan aturan, perpindahan antar unit kerja diperkenankan, baik untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, seluruh proses tersebut harus dikoordinasikan dan diproses melalui BKPSDM sebagai instansi yang berwenang. Tidak dibenarkan adanya perpindahan tugas yang dilakukan secara sepihak atau tanpa pemberitahuan dan proses administrasi yang sah,” jelasnya.

‎Ia juga membedakan antara perpindahan tugas antar unit kerja di lingkungan pemerintah daerah dengan perpindahan ke instansi pemerintah di luar lingkungan kerja yang bersangkutan.

‎Perpindahan ke instansi lain diatur dengan ketentuan yang berbeda, di mana hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pengunduran diri apabila dilakukan sebelum masa kerja mencapai 10 tahun.

‎”Nah, itu beda. Itu mekanismenya pindah instansi. Kalau yang dimaksud tadi kan antar OPD, lintas Unor, SDA ke SDB. Jadi kalau yang dianggap mengundurkan diri yang tadi itu pindah instansi manakala kurang dari 10 tahun. Tapi kalau PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pindah instansi itu sampai saat ini belum ada mekanismenya,” pungkas Murni. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua KNPI dan ICMI Kompak Hadiri Rapimda KAMMI Kota Serang

Daerah

Lakukan MoU, Tangsel Akan Dapat Kiriman Air Bersih Dari Kabupaten Tangerang

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Banten Triwulan I-2024 Tumbuh 4,51 Persen (Y-on-Y)

Daerah

City Sanitation Summit AKKOPSI 2024 Digelar di The Royale Krakatau Hotel Cilegon

Daerah

Sopir Truk Dukung Ganjar Berikan Bantuan Lampu Jalan untuk Pangkalan di Pandeglang

Daerah

Ganjar Pranowo Ulang Tahun ke-55, Ulama Banten Tabur Doa

Daerah

Pengusaha Arif Muhammad Bakal Buka Restoran Masakan Padang Cabang Kota Serang

Daerah

Pemkot Serang Hentikan Sementara Uji Coba Kiriman Sampah Tangsel