BagusNews.Co – Al Muktabar kembali mendapatkan penugasan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten paling lama selama 1 tahun kedepan atau hingga 12 Mei 2024 yang akan datang.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan mengatakan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang 1 tahun kedepan.
“Benar, masa penugasan pak Al Muktabar diperpanjang paling lama 1 tahun kedepan,” ungkap Benni melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).
Benni menyampaikan perpanjangan tugas Al Muktabar tertuang dalam Keputusan Presiden No.39/P tahun 2023 yang ditetapkan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
“Sesuai Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023,” katanya.
Dengan begitu, Al Muktabar kembali menjadi sebagai Penjabat Gubernur Banten untuk periode kedua kalinya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten bersama dengan 4 Pj Gubernur lainnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022) tahun lalu.
Perpanjangan masa jabatan Al Muktabar tersebut merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
“Penugasan beliau diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi tidak ada hal yang khusus. Semua berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Dalam perpanjangan tugas tersebut, Al Muktabar saat ini tidak dilantik, melainkan hanya secara seremoni dengan dilakukannya penyerahan Keppres. (Red/Dede)