BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapatkan keluhan dari warga terkit keberadaan lapak-lapak tak berizin di kawasan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk.
Menanggapi hal itu, Camat Periuk Andhika Nugraha Krisyna Murti mengungkapkan, petugas dari Satuan Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Periuk telah melakukan penertiban dengan menyerahkan surat peringatan (SP) kepada puluhan pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2005.
Ia mengatakan, pedagang-pedagang tersebut juga diarahkan untuk membongkar lapak secara mandiri dalam waktu yang telah disepakati, sebagai bagian dari upaya penertiban yang humanis dan berorientasi dialog.
Menurut Andhika, penertiban dilakukan setelah petugas menyambangi satu per satu pedagang, memberikan sosialisasi, serta menyampaikan SP secara langsung. Ia menyebutkan, langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan warung-warung yang menempati bahu jalan dan mengganggu kenyamanan umum di kawasan tersebut.
“Kami kemarin sudah menyambangi satu per satu pedagang untuk menyosialisasikan sekaligus memberikan SP secara langsung. Rencana penertiban ini sendiri akan dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan warung-warung yang berdiri di bahu jalan dan mengganggu kenyamanan bersama di kawasan tersebut,” ujar Andhika, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia juga menegaskan, penertiban akan berlangsung secara humanis, dengan tetap mengedepankan dialog langsung antara petugas dan pedagang agar tercipta suasana yang aman dan kondusif. Ia menambahkan, semua pihak diharapkan dapat melakukan pembongkaran lapak secara mandiri dalam waktu dekat, sesuai kesepakatan bersama.
“Kami menekankan agar para pedagang bisa membongkar bangunan lapak dagangnya secara mandiri serta sudah disepakati semuanya, pembongkarannya akan mulai berjalan dalam beberapa hari mendatang,” katanya.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban kawasan Situ Bulakan. Upaya ini tidak hanya bertujuan menertibkan, tetapi juga mengembangkan potensi kawasan tersebut sebagai destinasi wisata unggulan di Kota Tangerang.
“Kami berharap setelah penertiban, ruas jalan di sana bisa dilalui masyarakat dengan aman, nyaman, dan lancar, serta Situ Bulakan kembali ramai dikunjungi warga dari dalam maupun luar kota,” pungkas Andhika.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif, sehingga kawasan Situ Bulakan dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang menarik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga keberlanjutan kawasan publik dan mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan aturan. (Red/Dwi)







