BagusNews.Co – Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap 81 bangunan lapak dan kios di kawasan eks tempat penampungan pasar sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu, 20 Juni 2026. Penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan tata ruang, menjaga ketertiban umum, serta menata kawasan pasar yang selama ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai telah melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, aktivitas perdagangan yang berlangsung di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di Jalan Raya Megu, yang merupakan akses utama masyarakat menuju dan dari kawasan tersebut. Situasi ini dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyatakan bahwa proses penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan kegiatan berlangsung secara aman dan kondusif. Sebanyak 200 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait diterjunkan dalam pelaksanaan penertiban ini. Selain personel, alat berat berupa dua unit excavator juga digunakan secara bertahap untuk membantu proses pembongkaran bangunan yang masih berdiri di kawasan tersebut.
“Penggunaan alat berat dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan pedagang maupun petugas,” ujar Ana. Ia menambahkan, selama proses penertiban, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog dan komunikasi persuasif dengan para pedagang. Bahkan, beberapa pedagang yang sempat menolak penertiban mendapatkan pendampingan dari petugas untuk merapikan dan mengangkut barang dagangannya.
Selain melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP turut membantu para pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diantar ke Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas dagangnya, sementara lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah dengan bantuan petugas. Pendekatan ini dilakukan agar proses relokasi berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, penyampaian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, serta pemberian surat pemberitahuan pembongkaran. “Semua proses ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur, dari pendataan hingga pemberitahuan kepada pedagang,” jelas Ana.
Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata ruang yang sesuai dengan aturan. (Red/Dwi)







