BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengkaji ulang soal tata kelola Stadion Maulana Yusuf (MY), hal itu dilakukan, usai adanya dugaan korupsi soal penyewaan aset lahan milik Pemkot.
Demikian hal itu di ungkapkan oleh
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Ina Linawati, saat di temui di Kantor Walikota Serang, Selasa, 10 September 2024.
“Jadi memang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan Stadion Maulana Yusuf itu hanya diperuntukkan sebagai sarana olahraga,” ujarnya.
Ina mengatakan, meskipun dalam RTRW kawasan Stadion Maulana Yusuf hanya dipakai untuk sarana olahraga, akan tetapi tidak disebutkan bahwa peruntukkannya untuk para pedagang.
“Tapi memang bahasanya hanya sarana prasarana olahraga, itu di dalam dokumen Perda RTRW,” katanya.
“Bahkan di dokumen Perda RTRW tidak disebutkan, karena seharusnya rincian itu masuknya ke master plan terkait sarana dan prasana di lingkungan stadionnya,” tambahnya.
Ina menjelaskan, yang diperbolehkan di kawasan Stadion Maulana Yusuf itu hanya sarana prasarana pendukung olahraga, di luar dari pada adanya bangunan pedagang.
“Tapi harus nya mungkin bangunan-bangunan itu menjadi pendukung dari sarana prasarana olahraga itu sendiri,” jelasnya.
Ina mengaku, dirinya belum mengetahui site plan atau gambaran rinci tata letak masing-masing bangunan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Serang pada tahun 2023 yang lalu.
“Kita harus melihat site plan terkait dengan Stadion. Saya belum pernah lihat site plannya. Kita harus tahu fungsi pengelolaannya lebih dulu. Tapi saya belum lihat juga terkait itu,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihak Bappeda akan mengkaji kembali soal tata kelola kawasan Stadion Maulana Yusuf.
“Dengan kondisi saat ini, kita akan mengkaji kembali, kalau masih ada site plan aya seperti apa, masih sesuai atau tidaknya,” tandasnya.(Red/Misbah)







