BagusNews.Co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian terkait adanya salah satu Kepala SMA Negeri di Kabupaten Pandeglang yang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan Kepala SMA Negeri 4 Pangdeglang yang inisial EK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014 pada Kamis (13/7) malam. Kasus tersebut terjadi saat EK menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.
“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Pandeglang,” ungkap Tabrani kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Selanjutnya, Tabrani menuturkan setelah dirinya mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya langsung memindaklanjuti guna memastikan kepastian informasi yang diterimanya.
“Saya mendapatkan laporan kemudian ditindaklanjut dan ternyata benar terjadi penangkapan kepada salah satu kepala sekolah tersebut,” katanya.
Kemudian, kata Tabrani, langkah Dindikbud Provinsi Banten atas kejadian tersebut. Pihaknya telah menonaktifkan EK dari jabatannya hingga adanya putusan tetap.
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala SMA Negeri 4 Pandeglang, Tabrani akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara waktu.
“Langkah saya untuk tidak terjadi kekosongan akan menunjuk Plt Kepala Sekolah, agar tidak terjadi stagnan,” imbuhnya.
“Lantaran sekolah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, nanti Pltnya dari kepala sekolah terdekat supaya lebih efektif,” sambungnya.
Tabrani mengaku tidak mengetahui secara pasti atas kasus dugaan yang menjerat EK, lantaran hal itu telah berlangsung sekitar 10 tahun lalu.
Diketahui, Tabrani baru menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sejak akhir 2020 lalu.
“Setelah ditelusuri bahwa itu kejadian lama, sebelum SMA menjadi wewenang Provinsi. Bahkan jauh sebelum saya menjadi Kadindikbud Banten,” tandasnya.(Red/Dede)







