Home / Daerah

Senin, 6 Juni 2022 - 04:12 WIB

Pj Gubernur Al Muktabar Direncanakan Buka POPDA X Provinsi Banten Tahun 2022

Pertandingan Cabor Gulat POPDA X Banten 2022 | Ket. instagram Dispora Banten

Pertandingan Cabor Gulat POPDA X Banten 2022 | Ket. instagram Dispora Banten

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar Senin (6/6/2022) sore direncanakan membuka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) X Provinsi Banten Tahun 2022 di Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang.

Beberapa Cabang Olahraga (Cabor) yang telah dipertandingkan sebelum POPDA X resmi dibuka. Di antaranya Cabor Bola Voli Indoor, Gulat dan Cabor lainnya.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak Perusahaan dan Pekerja Tingkatkan Budaya K3

Hingga Minggu (5/6) setidaknya tercatat perolehan medali sementara pada POPDA X Banten Tahun 2022, di antaranya Kabupaten Tangerang memperoleh 2 Emas 2 Perak dan 3 Perunggu, Kota Serang memperoleh 2 Emas 1 Perak dan 1 Perunggu.

Kota Tangerang Selatan memperoleh 1 Emas dan 2 Perunggu, Kabupaten Pandeglang memperoleh 1 Emas dan 1 Perunggu, Kota Cilegon memperoleh 1 Emas dan 1 Perunggu, Kota Tangerang memperoleh 3 Perak dan 1 Perunggu, Kabupaten Serang memperoleh 1 Perak dan 3 Perunggu.

Baca Juga :  Gempa Bumi Kembali Terjadi di Banten

Diketahui, dalam pelaksana POPDA X Provinsi Banten Tahun 2022 terdapat 19 cabor yang diperlombakan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Kota Serang Gelar Apel Siaga Kampanye Damai

Daerah

Futsal Antar Pelajar, 18 SMA/SMK di Kota Serang Rebutkan Piala Walikota

Daerah

Wisatawan Ke Provinsi Banten Capai 2,9 Juta Kunjungan Saat Libur Lebaran 2023 

Daerah

KPU Kota Serang Temui Pj Walikota Bahas Kesiapan Pemilu

Daerah

Gelar Pasar Murah di Tangsel, Gardu Ganjar Bantu Warga Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

Daerah

Kreasikan Makanan Sale Pelem Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Daerah

Ratusan Pengemudi Ojol di Cilegon Ikuti Pelatihan Wirausaha dari Relawan Ganjar

Daerah

Safari Ramadan di Pandeglang, Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat