Home / Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Digitalisasi Dokumen Kependudukan, Wali Kota Cilegon: Serba Cepat dan Mudah

BagusNews.Co- Pemkot Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersama jajaran RT, RW, dan kader se-Kota Cilegon, akhir pekan ini.

Langkah ini diambil guna memicu percepatan aktivasi IKD, yang saat ini baru menyentuh angka 7 persen dari total masyarakat Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Robinsar menekankan pentingnya digitalisasi dokumen kependudukan, untuk mempermudah dan mempercepat berbagai urusan administrasi warga, mulai dari sektor perbankan, transportasi publik seperti di bandara, hingga layanan publik lainnya.

“Kita semua hari ini berada di zaman digital, semuanya harus serba cepat dan mudah. Alhamdulillah dengan adanya IKD ini sangat membantu proses administrasi kependudukan,” ujar Robinsar usai rapat koordinasi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Gelar Fire and Resecue Skill Competition Damkar Tahun 2023

Guna mengejar target nasional sebesar 30 persen pada bulan September mendatang, Robinsar meminta seluruh elemen aparatur Pemkot Cilegon bergerak aktif dan saling berkoordinasi.

“Targetnya 30 persen, harapan saya kita bisa lebih dari itu. September minimal harus sudah di angka 30 persen. Saya minta lurah mengoordinasikan RT/RW untuk memfasilitasi, menginformasikan, dan mengajak masyarakat. Semua perangkat kita libatkan, lurah dan camat juga harus ‘jemput bola’ membantu proses ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus menjelaskan, penerapan IKD merupakan amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. IKD tidak hanya memuat KTP digital, tetapi juga Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran yang sudah berbasis QR Code, serta akan terintegrasi dengan berbagai layanan bantuan sosial (Dinsos) dan program CKG.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Banten Capai 5,19 persen, Andra Soni Ungkap Sektor Pertanian Berkontribusi

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD secara resmi melalui petugas Disdukcapil yang telah disiagakan di berbagai titik pelayanan publik.

“Aktivasi IKD ini harus hati-hati, hanya petugas Disdukcapil yang bisa melayani. Petugas kami sudah ada di kelurahan, kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan kantor Disdukcapil. Selain petugas Disdukcapil tidak memiliki akses resmi,” jelasnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Refleksi Tata Kelola dan Pembangunan Daerah, Gubernur Andra Soni : Kami Butuh Saran untuk Perbaikan

Daerah

Gantikan Almarhum Desmond, Ketua DPRD Banten Pimpin Gerindra Banten

Daerah

DPRD Kota Serang Tagih Komitmen Pemkot Serang Bangun Flyover Unyur

Daerah

Refleksi 23 Tahun Provinsi Banten, Virgojanti Sebut Banten Penuh Potensi

Daerah

Bupati Serang Apresiasi Penanganan RTLH Terpadu Satu Data

Daerah

Percepatan Penurunan Stunting, Virgojanti Ajak Kader Posyandu Aktif Lakukan Pengukuran Balita

Daerah

Sukseskan Pilkada Banten, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Petugas Input Data Deks Pilkada

Daerah

Ratusan Siswa Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke 64