Home / Daerah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:36 WIB

DPMD Sebut Masih Banyak Desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Kantor Resmi

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa masih banyak desa di wilayahnya yang belum memiliki kantor desa.

Situasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya aset tanah di desa-desa tersebut.

Akibatnya, beberapa desa terpaksa menyewa rumah penduduk atau mengontrak kios untuk menjalankan administrasi pemerintahan desa.

Kasi Sarana Prasarana DPMD Kabupaten Serang Endang Nurrahman mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Serang masih terdapat banyak desa yang tidak memiliki kantor desa.

“Meskipun ada lahan yang dimiliki desa, banyak yang masih belum memiliki bangunan kantor,” ungkap Endang kepada wartawan Rabu sore, 19 Februari 2025.

Baca Juga :  Pandeglang Perkuat Komitmen Pengembangan Geopark dalam Forum Nasional di Jakarta

Ia menyebutkan bahwa desa-desa tersebut tersebar di 14 kecamatan, termasuk Kecamatan Baros, Binuang, Bojonegara.

“Lalu Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunungsari, Kopo, Lebakwangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringinkurung,” tuturnya.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa terdapat 15 kecamatan dengan kantor desa yang mengalami kerusakan berat.

Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Baros, Carenang, Ciruas, Padarincang, Tanara, Cikeusal, Ciomas, Lebakwangi, Mancak, Tirtayasa, Cinangka, Jawilan, Kragilan, Kramatwatu, dan Petir.

“Ada beberapa kantor desa yang rusak ringan dan rusak berat serta yang tidak punya kantor, punya lahan tapi tidak punya gedung itu 19, rusak berat 27, enggak punya lahan dan gak punya kantor 12,” terangnya.

Baca Juga :  Lakukan Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Sumur - Taman Jaya, Al Muktabar : Kita Pastikan Dibangun Tuntas

Menanggapi permasalahan ini, Endang menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang digunakan untuk mengategorikan kantor desa, yaitu antara rusak berat atau ringan dan desa yang tidak memiliki lahan atau kantor.

“Apabila ada kebijakan pemerintah daerah, kami bisa memberikan data yang konkret mana yang layak dibangun dan mana yang rusak berat, bahwa inilah yang layak yang harus dibangun untuk pelayanan pemerintahan desa,” jelasnya.

Saat ini, DPMD Kabupaten Serang mencatat bahwa sekitar 60 desa masih menghadapi masalah terkait lahan dan keberadaan kantor.

Meski begitu, Endang menekankan bahwa permasalahan ini menjadi tanggung jawab masing-masing desa untuk mengatasi. (red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPK Banten Dorong Penataan Arsip Dinamis OPD Guna Tunjang Kinerja Pelayanan Publik

Daerah

Sekda Kabupaten Serang Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyaraka

Daerah

TPID Provinsi Banten Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan

Daerah

Kejati Banten Selamatkan Kredit Macet Bank Banten, Salah Satu Debitur Melunasi Utangnya

Daerah

Andra Soni Dukung Banteng Banten FC Berjaya di Soekarno Cup III

Daerah

Musrenbang RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026, Andra Soni : Sinergi dan Kolaborasi Kunci Utama

Daerah

Safari Ramadan di Pandeglang, Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat

Daerah

Ribuan Siswa SMA/SMK Negeri di Banten Raih Tiket Kuliah Lewat SNBP 2026