Home / Advertorial

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:33 WIB

Perpusda Banten Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana

BagusNews.Co – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Provinsi Banten menggelar kegiatan pembentukan satuan tugas (Satgas) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip akibat bencana. Pembentuan Satgas dibentuk sebagai langkah proaktif dalam menjaga dan menyelamatkan khazanah arsip dari potensi kerusakan akibat bencana alam maupun non-alam.

Kegiatan tersebut digelar di kantor Perpusda, Kamis (10/7/2025). Tiga pemateri dalam acara tersebut yakni Kepala Perpusda Usman Assiddiqi, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih, dan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banten Asep Mulya Hidayat.

Usman dalam pemaparannya, mengatakan Indonesia rawan bencana karena berada di wilayah ring of fire. Sehingga, saat bencana terjadi, rentan terjadi kerugian materil dan imateril karena rusaknya infrastruktur, sarana, dan prasarana umum atau pusat pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Ketua TP PKK dan Pelantikan Kepengurusan TP PKK Kota Serang Masa Bakti 2025-2030

“Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak,” ujar Usman.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mitigasi bencana khususnya penyelamatan arsip penting di Perpusda. Katanya, metode perlindungan arsip meliputi penggandaan, pemencaran, penyimpanan di media tahan lama, dan pengamanan fisik dalam bentuk digital.

Penyelamatan arsip yang punya nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselematkan dan dilestarikan. Contohnya jika terjadi bencana kebakaran, banjir, atau gempa. Langkah penting yang wajib dilakukan adalah pengeringan, restorasi, dan dokumentasi ulang.

“Tidak semua arsip disimpan selamanya. Arsip yang memiliki nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselamatkan dan dilestarikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan, DPRD Banten Tegaskan Dukungan Dana dan Kolaborasi untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Pemateri kedua, Asep menuturkan bahwa kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip memiliki dasar hukum di Pasal 75 huruf a Undang-Undang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Asep menekankan pentingnya perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana karena menjaga integritas arsip, memastikan arsip tetap utuh serta tersedian dalam kondisi yang baik, mencegah kehilangan arsip, menyelamatkan arsip dari kerusakan atau kehilangan, meminimalkan resiko bencana, mengurangi potensi kerugian akibat bencana, meningkatkan akses informasi, dan memudahkan akses publik terhadap informasi.

“Perencanaan penanggulangan bencana merupakan ‘masterplan’ penanggulangan bencana pada suatu daerah,” ujarnya.(Adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Banten Mengucapkan Dirgahayu Korps Brimob Polri ke-79

Advertorial

DPUPR Sambut Positif Visitas Komisi Informasi, Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Advertorial

Gubernur Banten Tegaskan Bahwa Program Sekolah Gratis Jalan Keluar dari Kemiskinan

Advertorial

Bapenda dan Kejati Banten Teken Perjanjian Kerjasama, Sepakat Tangani Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Advertorial

Bangun Jalan Desa, DPUPR Banten Wujudkan Komitmen Pemerataan Pembangunan Melalui Program Bang Andra

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Advertorial

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

Advertorial

Plt Kadindikbud Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis