Home / Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:04 WIB

BKPSDM Kota Serang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/ 2026.

‎Pengaturan ini dibuat agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

‎Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

‎“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, di luar jam istirahat,” ujar Murni, ditemui Pemkot Serang, Rabu, 18 Februari 2026.

‎Ia menyebut, peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan.

‎Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

‎“Jadi pengaturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

‎Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB. Sementara jam pulang mengalami penyesuaian.

‎Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, ASN pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

‎Murni mengatakan, pengurangan jam kerja tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. BKPSDM memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi pelayanan secara optimal.

‎“Jam kerja disesuaikan tanpa mengurangi standar layanan. Untuk instansi pelayanan publik bisa menerapkan sistem shift atau pengaturan internal agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” katanya.

‎Menurutnya, unit-unit pelayanan seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan tetap diwajibkan menjaga kualitas dan kecepatan layanan meskipun dalam suasana Ramadan.

‎Pengawasan terhadap disiplin ASN tetap dilakukan sebagaimana hari kerja biasa. Kehadiran dan kinerja pegawai tetap menjadi perhatian pimpinan perangkat daerah masing-masing.

‎Ia juga mengingatkan, bulan Ramadan bukan menjadi alasan untuk menurunkan produktivitas. Sebaliknya, momen ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan peningkatan kinerja.

‎“Melalui momentum Ramadan, kami berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, integritas, serta semangat kerja,” kata Murni.

‎Ia berharap bulan suci ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan.

‎Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dan terstruktur, pihaknya mengaku optimistis pelayanan publik tetap berjalan prima selama Ramadan 2026, sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah puasa. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mengenal Lebih Dekat Tradisi Lisan di Banten

Daerah

Selaraskan Visi-misi Kepala Daerah Kota Serang, Pembahasan APBD Perubahan 2025 Dipercepat

Daerah

UKM TIKOM Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar di Pandeglang

Daerah

Dampak Efesiensi Anggaran, Gaji 13 dan 14 Harapan Honorer Pemkot Serang Semakin Jauh

Daerah

Pemkot Serang Tambah Kuota Peserta BPJS PBI

Daerah

PMI Banten Gelar JUMBARA PMR IV Tahun 2025

Daerah

Al Muktabar Lepas Kontingen Provinsi Banten pada POPNAS XVI Tahun 2023

Daerah

Sebagai Memori Perjalanan Pertanian di Provinsi Banten, Kepala Distan Agus M Tauchid Luncurkan Buku Karyanya