Home / Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:06 WIB

Pemkot Serang Kucurkan Anggaran Rp45 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Penampakan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang I Dok. Roy-BNC

Penampakan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎Informasi ini disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, saat ditemui wartawan di Puspemkot Serang, Kamis, 12 Maret 2026.

‎Ia mengonfirmasi bahwa eksekusi pencairan THR akan langsung dilakukan secara serentak. Pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

‎Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan sebesar 100 persen.

‎”Insya Allah mulai hari ini kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujar Yusup.

‎Untuk merealisasikan hak ribuan pegawai tersebut, Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran jumbo. Total alokasi dana yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp45 miliar.

‎Anggaran puluhan miliar tersebut akan didistribusikan kepada ribuan abdi negara dengan rincian penerima 3.275 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 536 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 1.947 PPPK Penuh Waktu, dan 3.796 PPPK Paruh Waktu.

‎Yusup menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026.

‎”Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” ungkap dia.

‎Dalam regulasi terbaru, kata dia, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

‎Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

‎Bagi kelompok tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.

‎”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” ucap Yusup. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambangi Bappenas, Budi Rustandi Harapkan Suntikan Anggaran Untuk APBD  Kota Serang

Daerah

Cetak Agen Perubahan di Era Bonus Demografi, UPI Kampus Serang Gelar MOKAKU 2025

Daerah

Walikota Cilegon Robinsar Ajak SN dan Warga Untuk Jaga Kondusifitas  

Daerah

Dimyati Natakusumah Hadiri Pelantikan PW Fatayat NU Provinsi Banten

Daerah

Pemprov Banten Gelontorkan Insentif bagi Belasan Ribu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMA, SMK, dan SKh Swasta

Daerah

Andra Soni Upayakan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cidanau

Daerah

Relawan Andra-Dimyati Pecahkan Rekor Open Trip Pulau Peucang

Daerah

Pemkot Serang Nilai Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Lingkungan Masih Rendah