Home / Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 14:08 WIB

Rawan Disalahgunakan, Gubernur Andra Soni Setuju Usulan Kepala BNN Larang Vape

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

Gubernur Banten Andra Soni | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia lantaran kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.

“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni.

Menurutnya, peredaran narkoba diklasifikasikan sebagai extraordinary crime yang akan terus mencari cara untuk memanipulasi kemasan. Untuk itu, diperlukan pengawasan serta antisipasi nyata untuk mencegahnya.

“Sebagai kepala daerah di Banten tentu mendukung usulan tersebut,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BNN Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin. Pihaknya mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

Baca Juga :  Provinsi Banten Raih 2 Kategori Penghargaan Nasional di Gelar TTGN ke XXV di NTB

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” papar Suyudi dalam rapat.

Suyudi menyebut, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Pemkot Serang Tambah Cadangan Pangan Daerah

Ia juga mengungkapkan, narkotika berkembang sangat cepat. Disebutkannya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadirnya Kementerian Kebudayaan Bentuk Komitmen Prabowo dalam Pemajuan Budaya

Daerah

Beda Dengan Kebijakan Partai, 3 Caleg PPP di Kabupaten Serang Dukung Prabowo-Gibran

Daerah

Prabowo Bakal Kunjungi Banten saat Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2025

Daerah

Pemprov Banten Lakukan Perbaikan Tata Kelola Aset Kendaraan

Daerah

Krakatau Posco Gandeng FKIP Untirta Program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing

Daerah

Wujudkan SDM Berkualitas, Andra Soni Ajukan 5 Lokasi Untuk Sekolah Rakyat di Provinsi Banten

Daerah

Yedi Rahmat Masih Kukuh, Mobil Dinas Mantan Walikota Syafrudin Harus Dikembalikan

Daerah

Luar Biasa, Banten Miliki 10.500 Bidan yang Terdaftar di Ikatan Bidan Indonesia