Home / Daerah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:51 WIB

‎Bisa Berpindah dari Fungsional ke Struktural, Mobilitas Karier ASN Kota Serang Kini Lebih Fleksibel

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Serang, Murni I Dok. Roy-BNC

‎BagusNews.Co – Mobilitas karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini lebih fleksibel. Perpindahan jabatan dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya sangat dimungkinkan untuk mendukung organisasi yang lebih lincah.

‎Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, kepada awak media, Sabtu, 2 Mei 2026.

‎Menurutnya, regulasi saat ini menjamin setiap ASN memiliki hak mengembangkan karier sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, aturan itu tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

‎“Sekarang ada yang namanya ASN jaga ASN di sistemnya itu ya. Semua proses perpindahan, pembebasan jabatan, pengalihan jabatan itu harus melalui rekomendasi yang dikeluarkan dari BKN,” ujar Murni.

‎Ia memastikan perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional maupun sebaliknya sudah sesuai mekanisme. Seluruh proses wajib mendapat rekomendasi dari BKN.

‎”Jadi saya pastikan kepada rekan-rekan yang beralih dari jabatan struktural ke fungsional, fungsional ke struktural, itu sudah sesuai mekanismenya,” tambahnya.

‎Untuk menjaga transparansi, seluruh proses pemindahan dipantau melalui aplikasi MyASN dengan sistem ASN Jaga ASN. Sistem ini memastikan perpindahan sesuai rumpun jabatan yang dituju.

‎Baik untuk jabatan pelaksana, lanjut dia, maupun pimpinan tinggi, kesesuaian rumpun menjadi syarat utama. Hal itu untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi ASN.

‎Secara teknis, dikatakan dia, ASN yang berpindah ke jalur struktural akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya. Setelah itu dilantik oleh Walikota Serang ke dalam jabatan administrasi.

‎Pelantikan bisa untuk posisi administrator maupun pengawas sesuai kebutuhan organisasi. Proses ini dilakukan terintegrasi lewat sistem kepegawaian.

‎”Dengan transformasi ini, birokrasi di Kota Serang diharapkan lebih dinamis. Tenaga ahli seperti bidan atau perawat kini tetap punya ruang berkontribusi di jalur struktural,” katanya.

‎Kebijakan tersebut membuka peluang karier yang lebih luas bagi ASN. Perpindahan jabatan tidak lagi kaku dan tetap mengacu aturan yang berlaku. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kendalikan Inflasi, Pemkot Cilegon Gelar Bazar Ramadan di 8 Kecamatan

Daerah

‎Gandeng BWA, Walikota Serang Beri Bantuan Dana Perbaikan Rumah Korban Kebakaran

Daerah

Seba Literasi 2024 Berlangsung Meriah di Kota Serang

Daerah

Pemkab Serang Lakukan Pembinaan Ormas

Daerah

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dinilai Tepat Untuk Membangun Indonesia di Masa Depan

Daerah

Menjelajah Sejarah Banten dengan Berjalan Kaki

Daerah

Launching PPDB Tahun 2024, Pemprov Banten Terus Meningkatkan Layanan Kepada Masyarakat

Daerah

Warga Miskin Tak Masuk DTKS, Pj Walikota Serang: Camat dan Lurah Harus Bertanggung Jawab