Home / Daerah

Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:19 WIB

Insentif Pajak Bermotor Provinsi Banten Untuk Masyarakat

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten serta kebijakan ini dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8/2023)

Baca Juga :  Bank Banten Luncurkan Jawara Mobile Untuk Mempermudah Layanan Kepada Nasabah

Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Dikatakan, selain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada Masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.

Baca Juga :  Vonis Bebas Pelaku Pemerkosaan: Satgas PPA Kabupaten Serang Tuntut Keadilan

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengungkapkan Kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023, serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.

“Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkapnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUD Banten Terus Tingkatkan Kompetensi Perawat ICU

Daerah

Wakil Walikota Tangsel Ajak Masyarakat Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026

Daerah

Hari Kartini 2026, Bupati Pandeglang Dorong Perempuan Bersinar dan Maju

Daerah

Andra Soni Instruksikan UPT Samsat Tingkatkan Pelayanan

Daerah

Pemkot Serang Anggarkan Rp722 Juta untuk Pembelian Kendaraan Dinas

Daerah

Tanami Kepedulian Pada Sesama, PWKS Gelar Santunan Anak Yatim

Daerah

Pemprov Banten Raih Tiga Penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten

Daerah

Lakukan Penanaman Mangrove, Al Muktabar Ingatkan Pentingnya Menjaga Alam