Home / Daerah

Selasa, 22 Agustus 2023 - 23:19 WIB

Insentif Pajak Bermotor Provinsi Banten Untuk Masyarakat

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten serta kebijakan ini dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten Ke-23.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8/2023)

Baca Juga :  Distan Banten Buka Ruang Aspirasi Antara Perpadi dengan PT Wilmar Padi Indonesia

Kebijakan fiskal tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus 2023.

Dikatakan, selain sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada Masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.

Baca Juga :  Welcome Dinner Peserta HPN 2026, Walikota Serang: Pers Mitra Strategis Pembangunan

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengungkapkan Kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini diberlakukan sampai dengan 31 Oktober 2023, serta penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023.

“Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkapnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terpilih Secara Aklamasi, Andi Suhud Pimpin Forum CSR Kota Serang

Daerah

Bawaslu Banten Terima Laporan Dugaan Politisasi Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang

Daerah

Ganjar Sambut Baik Rano Karno TPD di Banten

Daerah

Peringati Hari Guru Nasional 2024, Helldy: PGRI Harus Jadi Teladan

Daerah

Al Muktabar Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkup Pemprov Banten Usai Cuti Bersama Lebaran

Daerah

100 Kursi DPRD Banten Jadi Rebutan 1.333 Caleg di Pemilu 2024

Daerah

Gandeng BI, Pemkot Serang Sulap Pasar Lama Jadi Kawasan Wisata Kuliner Kekinian

Daerah

Jembatan di Desa Sinar Jaya Roboh, Wabup Pandeglang Usulkan Bantuan Kepada Pemprov Banten