Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:10 WIB

Warga Dokumentasikan Surat Suara yang Dicoblos, Bawaslu Kabupaten Serang Kerahkan Panwascam dan Pengawas TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan l Dwi MY

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat diwawancarai wartawan l Dwi MY

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait adanya warga yang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Diketahui bahwa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) warga tersebut, yaitu di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, masyarakat dilarang mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga :  Banyak Pelaku Usaha Nunggak Pajak, GMNI Minta Pemkot Serang Tak Kenal Kompromi

Lebih lanjut, ia menegaskan, telah menginstruksikan kepada Pengawas TPS dan Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakan karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori melanggar.

“Kami langsung tindak lanjuti ke teman-teman di Panwascam Cikeusal untuk mengambil tindakantindakan,” ujar Furqon kepada BagusNews.Co.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS untuk corncen dalam mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu di seluruh TPS di Kabupaten Serang agar tidak lagi kecolongan.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh pengawas TPS se-Kabupaten Serang agar tidak kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kecamatan Cikeusal,” kata Furqon.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi, Klinik Airens Medika Hadir di Serang dengan Beragam Pelayanan Kesehatan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.

Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis pelanggaran pemilu.

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Temui Simpatisan di Banten, Capres Anies Baswedan Sampaikan Perubahan

Daerah

Andra Soni Tinjau Pendangkalan Sungai Imbas Banjir di Padarincang, 3 Alat Berat Diturunkan

Daerah

Taman Wisata Alam Sumur Kenclong Jadi Destinasi Alternatif selain Pantai Anyer

Daerah

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

Daerah

TP PKK Provinsi Banten Bersama FK UI Gelar Workshop e-dasawisma

Daerah

Lepas Peserta KKM Untirta, Al Muktabar Minta Mahasiswa Gali Potensi Desa

Daerah

Jakcloth Lebaran Fair 2026 Sambut Ramadan dengan Brand Lokal Tangerang

Daerah

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tetap Jadi Prioritas Pemprov Banten