Home / Nasional

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:05 WIB

Kemendagri Gelar Sosialisasi Percepatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

BagusNews.Co – Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Percepatan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring, Kamis (10/2/2022). Forum ini merupakan momen strategis dalam rangka percepatan penerapan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan suburusan Bangunan Gedung pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Selain itu, pemerintah kabupaten/kota pun mempunyai kewenangan terkait penerbitan izin pembangunan dan perumahan sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak terhadap penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik, salah satunya perizinan berusaha bidang perumahan di daerah. Selain itu, terdapat juga perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG yang memuat penetapan fungsi bangunan gedung.

“Acuan peruntukan lokasi bangunan gedung pun mengalami perubahan, yang semula berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota menjadi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” lanjut Sugeng.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Kemendagri Undang Semua Kepala daerah Rakornas di Sulawesi Tenggara

Ia menekankan, perubahan persyaratan perizinan yang lain adalah terkait pemanfaatan bangunan gedung yang semula dengan persyaratan laik fungsi diubah menjadi sertifikat laik fungsi.

“Jaminan kepastian dan kemudahan berusaha merupakan prasyarat dasar bagi setiap aktivitas investasi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan investasi dan kegiatan berusaha di daerah, pelaksanaan penerbitan perizinan harus dilakukan secara lebih efektif dan sederhana,” tambahnya.

Menurutnya, hal inilah yang melatarbelakangi penerapan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan pendekatan ini, proses dan persyaratan perizinan usaha akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Terkait hal itu, sambung dia, sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan hingga menjadi 3, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan.

“Dalam rangka percepatan penerapan penerbitan PBG di daerah, perlu diciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun secara umum, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah masih ditemukan sejumlah permasalahan di antaranya: belum adanya penyesuaian nomenklatur kegiatan perizinan berusaha dalam rangka implementasi sistem (OSS berbasis risiko), dan belum disusunnya peraturan kepala daerah terkait pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan,” urai Sugeng.

Baca Juga :  Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

Hal lain yang terjadi, sambungnya, RDTR berbasis digital masih belum siap, dan persetujuan lingkungan belum didelegasikan kepala daerah kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Karena itu, Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 011/5976/SJ, meminta pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis di antaranya: pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak PP Nomor 6 Tahun 2021 berlaku; mempersiapkan kelembagaan SIMBG (Sekretariat) dan percepatan penyusunan Perda Retribusi PBG; layanan penyediaan PBG tetap dilakukan secara gratis apabila Perda Retribusi PBG belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Kemudian menyusun Perda Retribusi PBG yang dilakukan oleh OPD yang membidangi Bangunan Gedung, melakukan pelaporan implementasi beserta kendala sistem OSS berbasis risiko secara periodik; dan melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada Kepala Dinas PMPTSP,” tutur Sugeng.

Ia berharap, percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG ini dapat menimbulkan multiplier effects pada sektor properti, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja skala besar, menggerakkan 174 industri lainnya yang terkait, dan pada akhirnya dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi. (toyalisi/rls/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Lepas Satgas Operasi PAM Pulau Terluar

Nasional

Peringatan Hari Santri Dihadiri Peserta Pilkada, Yandri Susanto Bantah Lakukan Kampanye

Daerah

Sambut Kepulangan Wapres, Pj Gubernur Al Muktabar Laporkan Sejumlah Capaian

Daerah

Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Nasional

Mulyanto Dorong Presiden Jokowi Lakukan Evaluasi Keberadaan BRIN

Daerah

Jokowi Bertemu Ganjar di Jateng Saat Momentum Deklarasi Anis Capres Nasdem

Daerah

Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi The Most Reputable CEO in Digital Platform

Daerah

Banten Belum Capai Target Pelayanan Adminduk, Kemendagri Beri Waktu Hingga Akhir Tahun 2023