Home / Daerah

Rabu, 15 Juni 2022 - 13:10 WIB

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih | Istimewa

Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih | Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).

Kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke KPK RI beberapa waktu yang lalu terkait rencana program yang akan dilakukan dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.

Hadir dalam acara sosialisasi itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten M Tranggono, seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Banten, perwakilan dari KPK RI dan BPKP perwakilan Banten.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, SPI ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik di tingkat pusat maupun daerah, di mana rendahnya integritas birokrasi adalah salah satu sumber persoalan yang harus diperbaiki.

Survei penilaian integritas merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan, baik oleh Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.

“Responden penilaian dilakukan kepada pegawai Pemprov sebagai pihak internal, pengguna layanan sebagai pihak eksternal, dan juga ekspert atau ahli dari berbagai kalangan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Malam Tahun Baru 2026, Mendes Yandri Pantau Kesiapan di Pantai Anyer dan Cinangka Kabupaten Serang

Dalam penilaian SPI dan SPIP yang dilakukan ini mencakup transparansi, integritas, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang jasa, pengelolaan sumber daya manusia, serta intensitas sosialisasi antikorupsi pada setiap instansi.

KPK kemudian merekomendasikan agar Pemprov Banten dapat melakukan upaya pencegahan korupsi dengan fokus prioritas, salah satunya pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

“Lalu penguatan sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan, optimalisasi penggunaan teknologi dan meminimalisir perdagangan pengaruh (trading in influence),” jelasnya.

Dikatakan Al Muktabar, kita semua harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita benahi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Untuk itu, saya selaku Pj Gubernur Banten, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Banten, agar turut serta menyukseskan pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2022 oleh KPK,” ucapnya.

Untuk diketahui, Penilaian SPI dan SPIP dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan BPS dilaksanakan sampai tanggal 30 Juni 2022 nanti.

Dalam kesempatan itu Ketua Tim Peneliti SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Sukardi Arifin menjelaskan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan pencegahannya.

“Dengan ada SPI, akan menumbuhkan kesadaran risiko korupsi dan bisa melakukan sistem perbaikan anti korupsi di Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Dijelaskan, SPI merupakan pengukuran yang sangat komprehensif. Merupakan kombinasi persepsi antara pegawai, pengguna layanan, dan data-data objektif.

Masih menurut Sukardi, SPI sudah dilaksanakan sejak tahun 2000. Pada tahun 2021, SPI menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditambahkan, tahun 2021 hingga tahun 2024, nilai SPI akan menjadi salah satu acuan Kemenpan RB. Menjadi nilai reformasi birokrasi yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Banten R Bimo Gunung Abdul Kadir dalam pemaparan materinya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi SIP dan SPIP ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008.

“Dimana dalam aturan itu, SPIP bukan hanya sebagai bentuk pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian,” katanya.

Meskipun skor penilaian SPI dan SPIP Pemprov Banten sudah cukup baik, namun ada beberapa saran guna bahan evaluasi perbaikan ke depannya.

“Saran itu diantaranya belum dilakukan penilaian risiko strategis Pemda dan strategis OPD, kemudian sosialisasi Pergub manajemen resiko kepada sebagian besar pegawai,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Susun Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar FDG

Daerah

Jelang Pilkada Banten 2024, Abdillah Gantikan Dedi Pimpin Aliansi BEM Serang Raya

Daerah

Aplikasi RAGEM Kota Serang Dikritik Warga: Rating Rendah hingga Aduan Tak Direspon

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan Upaya Mitigasi Bencana

Daerah

KPU Kota Serang Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daerah

MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Pemungutan Suara Ulang Segera Dilaksanakan

Daerah

TLHP Tahun 2022 Provinsi Banten Capai 100 Persen, Al Muktabar : Kita Penuhi Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Daerah

Kemenkumham Dorong Kehadiran LBH di Setiap Desa di Kabupaten Pandeglang