Home / Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WIB

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Picu Kekecewaan, Solusi atau Sekadar Formalitas

Momentum pelantikan PPPK paruh waktu di Alun-alun Kramatwatu l Dok. Dwi MY-BNC

Momentum pelantikan PPPK paruh waktu di Alun-alun Kramatwatu l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait pengangkatan 6.057 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menuai berbagai pandangan dari tenaga honorer dan PPPK paruh waktu sendiri.

Meskipun langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan status kerja, kenyataannya banyak yang merasa kecewa karena gaji yang diterima tidak mengalami kenaikan.

Banyak dari mereka yang telah resmi diangkat sebagai PPPK merasa bahwa meskipun status mereka sudah diakui secara formal, kondisi ekonomi belum menunjukkan perubahan signifikan.

Mereka berharap ada penyesuaian kesejahteraan yang seimbang dengan tanggung jawab kerja yang semakin meningkat.

Salah satu PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang mengungkapkan perasaannya.

Baca Juga :  Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Resmi Dibentuk, Siap Tampung Keluhan Tenaga Pendidik

“Saya merasa bersyukur karena status kerja menjadi lebih jelas, namun di sisi lain juga merasa sedikit kecewa karena secara ekonomi belum ada perubahan. Harapan saya, ke depan ada penyesuaian kesejahteraan yang seimbang dengan tanggung jawab kerja,” ungkapnya kepada BagusNews.Co, Selasa, 30 Desember 2025.

Sementara itu, Rohman, salah satu PPPK paruh waktu lainnya, menyampaikan optimismenya meskipun belum ada kepastian akan diangkat menjadi ASN tetap.

“Saya berusaha meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kinerja agar tetap memiliki daya saing, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar,” ungkap Rohman.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan para tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Penampang Air di Kabupaten Serang Jebol, 124 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam

Mereka berharap kebijakan lanjutan dari pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai peluang menjadi ASN tetap dan peningkatan kesejahteraan.

Lebih lanjut, Rohman menyarankan agar Pemkab Serang menyusun roadmap pengangkatan secara bertahap dan transparan, serta memperhatikan hak dan kewajiban yang setara dengan beban kerja mereka.

“Secara umum, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup tenaga honorer, tetapi kenyataannya, banyak yang masih menunggu langkah nyata dari kebijakan tersebut,” tuturnya.

Ke depan, kata Rohman, komunikasi yang jelas dan penyesuaian gaji yang proporsional menjadi kunci agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi tenaga honorer di Kabupaten Serang. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari 2015, Terdapat 28 Kasus Korupsi Melibatkan Kades dan Perangkatnya di Provinsi Banten

Daerah

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Andra Soni–Dimyati, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi

Daerah

Pengiriman Sampah ke Aspex Kumbong Bogor Dihentikan, Begini Manuver Pemkot Tangsel

Daerah

Data Terkini Stunting di Kota Serang 2026, Kecamatan Kasemen Catat Angka Tertinggi

Daerah

Ombudsman Akan Panggil Pihak Terkait Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan 478 Pejabat Pemprov Banten

Daerah

Awal Tahun 2025, PLN UID Banten Raih Dua Sertifikat Internasional

Daerah

Temukan 26 Data Bacaleg Ganda, Bawaslu Banten Minta KPU Tindaklanjut Hasil Pengawasan Pemilu

Daerah

NTP di Provinsi Banten Maret 2023 Turun 1,67 Persen Dibandingkan Bulan Sebelumnya