Menjelang Perayaan Idhul Adha 1443 H, lalu lintas hewan dan produk hewan semakin meningkat. Sementara itu, sejak beberapa bulan terakhir muncul Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah. PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus.
Antisipasi penyebaran PMK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, tanggal 20 Mei 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku. Surat edaran ini sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku. Menghindarkan risiko kerugian lebih besar yang ditanggung oleh masyarakat, khususnya para peternak hingga pelaku usaha yang berbahan baku daging ternak.
Pengendalian PMK semakin diintesifkan seiring dengan meningkatnya pergerakan/lalu lintas hewan ternak antar daerah saat menjelang Idul Adha 1443 H/2022M. Al Muktabar sedini mungkin berupaya menangani masalah penyebaran PMK, khusus pada hewan kurban. Langkah itu untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual pelapak terbebas dari penyakit kuku dan mulut (PMK) serta dalam kondisi aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
SE Gubernur Banten itu juga memperhatikan hasil uji laboratorium sampel dari satu lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. Dimana pada tanggal 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada tanggal 13 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK. “Sehubung dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, di antaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya,” tulis SE tersebut.
Dalam SE itu, Penjabat Gubernur meminta Bupati/Walikota menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS.
Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan lalu Lintas Hewan
Penjabat Gubernur Banten, terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Banten saat perayaan Idhul Adha 1443. Al Muktabar menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Sebagai tindak lanjut kerja sama itu, Rabu, 22 Juni 2022, Pj Gubernur Al Muktabar memimpin Apel Siaga Pelepasan Tim Gabungan Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Jawa Barat dan Banten. Apel tersebut, dilakukan di lapangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Tim Gabungan Pemprov Jabar dan Banten tersebut, akan melaksanakan tugas pengawasan terhadap hewan dan produk hewan yang melintas dari Jabar menuju Banten dan sebaliknya. Saat itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali melanda ini, Pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Pj Gubernur Al Muktabar juga memantau langsung Kesehatan hewan kurban. Pada hari itu juga, Al Muktabar memantau lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual oleh para pelapak dalam kondisi Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dan juga terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada kesempatan tersebut, Al Muktabar melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor sapi yang dijual di lapak tersebut. Satu diantaranya bahkan dilakukan pemeriksaan mulut. “Alhamdulillah hasil pemeriksaan tadi semua sapi di sini aman dan sehat, tidak ada yang terjangkit PMK. Pihak penjual juga memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat meskipun berasal dari berbagai daerah,” jelasnya.
Dikatakan Al Muktabar, untuk mengantisipasi sebaran PMK di Banten, seluruh penjual hewan kurban diharuskan melakukan karantina terlebih dahulu, pengecekan dokumen kelengkapan serta memeriksa kondisi fisiknya untuk memastikan kesehatan hewan kurban. Selanjutnya, Pemprov juga melakukan check point terhadap hewan kurban yang akan masuk ke Banten.
Selain itu Pemprov juga secara berkala melakukan kontrol di setiap lapak yang ada, yang ditunjang juga pemeriksaan secara rutin oleh petugas di Kabupaten dan Kota.
“Ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk mempersembahkan kepada masyarakat yang aman khususnya dalam melaksanakan kurban yang sebentar lagi akan dilakukan,” pungkasnya.
Selain itu, Pj Gubernur Al Muktabar menjalin koordinasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi terhadap hewan untuk mencegah penularan PMK. Sejak 22 Juni 2022, Provinsi Banten mendapatkan alokasi vaksin sebanyak 1.100 dosis yang di distribusikan kepada Kab. Tangerang 600 dosis, Kab. Pandeglan 100 dosis, kota Tangerang Selatan 100 dosis, Kota Serang 100 dosis dan Dinas Pertanian Provinsi sebanyak 200 dosis.
Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan vaksinasi seles ai sebelum Idul Adha. Dan, di Provinsi Banten vaksinasi tersebut sudah dilaksanakan pada 26 – 27 Juni 2022. Vaksinasi diharapkan mampu melindungi hewan ternak yang sehat dari infeksi yang sakit.(Adv Biro Adpim Setda Prov Banten)