Home / Daerah / Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

BagusNews.Co – Serang – Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Baca Juga :  Mahasiswa STISNU Nusantara Terjun ke Lapangan, Bantu Pengembangan Kopdes Merah Putih Renged

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas). (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

BEM FKIP Untara Gelar Diskusi Ramadan, Wadah Suara Mahasiswa dan Pelajar

Daerah

Resmikan Gedung Serbaguna di Perum Sudirman Indah, Maesyal Dorong Warga Aktif Kelola Fasilitas

Daerah

Ini Alasan Pemprov Banten Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 Lebih Awal

Daerah

132 Pejabat Pemprov Dilantik, Ketua Komisi I DPRD Banten Pinan Dorong Percepatan Pengisian Jabatan yang Masih Kosong

Daerah

Pemprov Banten Dorong Pengukuatan Ekspansi Usaha Bank Banten

Daerah

‎Hadiri Welcome Dinner HPN 2026 di Puspemkot Serang, Ketum PWI Pusat Tegaskan Jaga Marwah Wartawan

Daerah

Haridiknas 2024, Pemkot Serang Berharap Kualitas Pendidikan Meningkat

Daerah

Canangkan TPS3R untuk Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif