Home / Daerah / Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

BagusNews.Co – Serang – Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Baca Juga :  Al Muktabar dan Andra Soni Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Kota Serang

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas). (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tokoh Lintas Agama Serukan Netralitas Penegak Hukum dan ASN di Pilkada Banten

Daerah

Opsen PKB Mulai Berlaku, Berikut Simulasi Penghitungannya di Provinsi Banten

Daerah

Hotel Horison Ultima Ratu Serang Sajikan Promo Berbuka Puasa Dengan Menu Bernuansa Nusantara

Daerah

Honor Guru Madrasah Gagal Bayar, Forum Peduli Cilegon Minta Pemkot Bertanggungjawab

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Banten Lakukan Penguatan Reformasi Birokrasi

Daerah

Pemkab Serang Peringkat II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Puspemkab Tahun Depan

Daerah

Usai Bebas, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Akan Fokus Kepala Keluarga