Home / Daerah / Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

BagusNews.Co – Serang – Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Baca Juga :  Tinggal Serumah, Pria di Carenang Cabuli Anak Pacarnya yang Berstatus TKW

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas). (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadi Pemateri PKKMB UPN Veteran Jakarta, Prabowo Diberi Hadiah Foto Dengan Latar Soekarno

Daerah

Apel Sumpah Pemuda KNPI Teluknaga, Juanda: Pilkada Boleh Berbeda, Tapi Persatuan Harus Dijaga

Daerah

Ombudsman Akan Lakukan Investigasi Dugaan Maladministrasi Rotasi Pejabat di Pemprov Banten

Daerah

Datangi Kantor Disdukcapil, Walikota Serang Pastikan Pelayanan Adminduk Sesuai Harapan Warga

Daerah

Prestasi Gemilang RSDP Serang: Peringkat 1 JFK Award 2024

Daerah

Sambut Ramadan, Plh Sekda Banten Virgojanti Buka Pasar Murah

Daerah

Temui Wakil Walikota Serang, Guru TK Swasta Curhat: Puluhan Tahun Mengabdi Tanpa Kejelasan Status

Daerah

Jelang Masa Akhir Jabatan, Walikota Serang Lantik 24 Kepala Sekolah dan 5 Auditor