Home / Daerah / Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

BagusNews.Co – Serang – Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Baca Juga :  Janjikan Penambahan Armada, Walikota Tangsel Klaim Pengelolaan Sampah Tertangani

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas). (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Tinjau Pelaksanan Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang

Daerah

Pemkab Tangerang Lepas 3.000 Peserta Mudik Gratis 2026 ke Jawa dan Sumatera

Daerah

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Lepas Sambut Pangdam III/Siliwangi

Daerah

Dorong Ekonomi Masyarakat, Bupati Pandeglang Lobi Baznas RI di Jakarta

Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 4,1 Miliar Dana Hibah untuk 30 Lembaga