Home / Daerah / Hukum

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:04 WIB

Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pengedar Tembakau Gorila dan Obat Keras

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

BagusNews.Co – Serang – Pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten pada Selasa (15/02) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pelaku AY(25), ditangkap dirumahnya di daerah Walantaka, Kota Serang, Banten oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serkot dibawah pimpinan Ipda Charles Rio Valentin Pardede.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram, handphone, tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan.

Baca Juga :  Sidak Tempat Penjualan Tiket Damri, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat : Jangan Ada Terminal Liar

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” kata Maruli Ahiles Hutapea pada Kamis (17/02).

Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serkot untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas). (rls/toyalisi)

Share :

Baca Juga

Daerah

TP PKK Provinsi Banten Gelar Monev Perkembangan Input Data E-Dasawisma

Daerah

Warga Apresiasi Perbaikan Jalan Kodiklat TNI Ampera Serpong

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Penundaan Open Bidding Jabatan Eselon II

Daerah

Tahun 2022 Realisasi Investasi di Provinsi Banten Meningkat, Al Muktabar Harap Dapat Membuat Pusat Pertumbuhan Baru

Daerah

Lawan Golkar, Gerindra Deklarasikan Ratu Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Syafrudin Apresiasi Festival Ramadan Kecamatan Curug

Daerah

Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp3,445 Triliun, APBD Kabupaten Serang TA 2024 Disepakati

Daerah

Awal Tahun 2025, Pemkot Serang Kerahkan 16 Puskesmas Deteksi Dini TBC