Home / Daerah

Senin, 1 April 2024 - 14:56 WIB

BKPSDM Kota Serang Akan Hadirkan Psikolog Guna Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Salah Satu ASN

BagusNews.Co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang bakal hadirkan psikolog dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mendalami kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh terduga oknum Lurah di Kota Serang.

“Jadi kami merasa kesulitan untuk membuktikan jika terduga oknum lurah itu terbukti sebagai pelaku meskipun sudah tiga kali di BAP. Makanya kami hadirkan psikolog dan PPNS untuk membantu menemukan titik terang terkait kasus pelecehan seksual itu,” ujar Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat di temui di kantornya, Senin, 1 April 2024.

Karsono mengatakan, pihaknya telah melakukan tiga kali pemeriksaan (BAP) kepada terduga pelaku maupun si korban. Namun, dari tiga BAP tersebut masih belum juga menemukan titik terang, sehingga BKPSDM bakal kembali melalukan BAP pada minggu ini.

Baca Juga :  Minim Keberadaan Industri Penyebab Tingginya Pengangguran di Kota Serang

“Mungkin ini yang ke empat kali kita akan melakukan BAP. Karena BAP yang tiga kali itu terduga pelaku mengaku tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa. Tapi dari pengakuan korban melakukan,” katanya.

“Nah, nanti kesimpulan BAP terkahir itu kita akan berikan sanksi yang pas untuk pelaku jika terbukti salah,” sambungnya.

Menurut Karsono, pihaknya sangat kesulitan untuk mengungkapkan pakta yang sebenarnya, sebab tidak ada bukti kuat si korban lantaran laporanya hanya sebatas pengakuan.

“Kita khawatir jika kita turun hukuman disiplin, sedangkan bukti kuat belum menjamin, malah nanti kita di gugat balik meskipun indikasi ada lah. Kerana si korban waktu itu menceritakan nya sambil menangis,” imbuhnya

Baca Juga :  A Damenta Ungkap Kolaborasi Kunci Pemajuan Budaya

Karsoni menegaskan, jika terduga pelaku
benar terbukti bersalah. Maka BKPSDM Kota Serang akan memberikan sanksi disiplin berat kepada terduga pelaku.

Misalnya penurunan jabatan, kemudian non job atau tanpa jabatan dan sanksi berat itu di berentikan PNS dengan tidak hormat.

“Jadi kami tidak mau gegabah, agar nantinya hukumnya juga bisa sesuai berkeadilan. Palingan nanti keputusan nya tinggal menunggu laporan akhir dari tim psikolog dan PPNS setelah BAP terkahir. Karena kemarin hanya inspektorat dan BKPSDM yang BAP,” pungkasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pejelasan Tim Tosikologi Forensik Terkait Cairan Yang Menewaskan Kades Curug Goong

Daerah

Pemkab Serang Capai Indeks 3,74 dalam SPBE

Daerah

Mantan Aktivis GMNI Deklarasikan Relawan Beta Gibran Cawapres 2024

Daerah

Pemprov Banten Berikan Beasiswa Sarjana Melalui Bankeu Desa

Daerah

Partisipasi Pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang Alami Penurunan, KPU RI Ungkap Penyebabnya

Daerah

PMI Banten Gelar JUMBARA PMR IV Tahun 2025

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten 2025 Capai 5,37 Persen, Akademisi : Tertinggi Pasca Pandemi

Daerah

AJI Jakarta Biro Banten Resmi Terbentuk