Home / Daerah

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:45 WIB

Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep dan Pengawas Dalam Jangka Waktu Tertentu

BagusNews.Co – Isu tentang desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek dan Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya tentang Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP dan demikian juga dengan Pengawas,” katanya, Sabtu (29/10/2022).

Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Peran Penting Pengawasan Masyarakat Guna Terselenggaranya Pemilu 2024 yang Bermartabat

“Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK untuk dilantik segera,” terangnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.

“saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Lantik 72 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas Sekolah, Ini Pesan Al Muktabar 

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Banten Dimyati: MBG Harus Berorientasi Sosial Bukan Bisnis

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak

Daerah

Al Muktabar Pastikan Pembangunan RSUD Cilograng Senilai 73 Miliar Rampung Tahun Ini

Daerah

Cak Nawa Minta Konsep Pertanian Daerah Terkoneksi Dengan Pusat

Daerah

Tiga Sungai di Kota Serang Bakal Dinormalisasi secara Serentak Mei 2026, Anggaran dari Pusat

Daerah

Walikota Cilegon Helldy Agustian Raih Apresiasi Tokoh Indonesia dari Tempo Media Group

Daerah

Antisipasi Bencana, PMI Kabupaten Serang Perkuat Relawan Hingga Tingkat RT

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan e-Katalog Untuk Penggunaan Produk Lokal