Home / Daerah

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:45 WIB

Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep dan Pengawas Dalam Jangka Waktu Tertentu

BagusNews.Co – Isu tentang desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek dan Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya tentang Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP dan demikian juga dengan Pengawas,” katanya, Sabtu (29/10/2022).

Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Aman, Gubernur Andra Soni dan Forkopimda Tinjau Malam Natal di Kota Serang

“Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK untuk dilantik segera,” terangnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.

“saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Inovasi Daerah 2024, Sekda Kota Serang Minta Guru Kreatif Ciptakan Generasi Unggul

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadan, Harga 1 Kg Daging Sapi di Pasar Rau tembus Rp130 Ribu

Daerah

Komisi II DPRD Kota Serang Kembali Terima Aduan Terkait Guru Fiktif

Daerah

Erza Erdiansyah Terpilih sebagai Ketua Afkot Cilegon 2025-2029

Daerah

BPBD Banten Gencar Sosialisasikan Mitigasi Kebencanaan

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Optimalkan Pekarangan Rumah Untuk Ketahanan Keluarga

Daerah

Yedi Rahmat Lantik 329 PPPK Formasi Tahun 2023

Daerah

Jelang HUT Tanah Jawara, PBI Dorong Kebaya Jadi Identitas Perempuan Banten

Daerah

Ancaman Uang Palsu Mengintai Libur Nataru, BI Banten Perketat Pengawasan