Home / Daerah

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 20:45 WIB

Pengamat Sebut Tidak Ada Aturan Pj Gubernur Lantik Guru Yang Telah Dinyatakan Lulus Cakep dan Pengawas Dalam Jangka Waktu Tertentu

BagusNews.Co – Isu tentang desakan pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas sekolah mencuat ke publik. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, tidak ada ketentuan khusus Pj Gubernur Banten selaku PPK wajib melantik Kepsek dan Pengawas sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Saya bolak-balik membuka aturan perundang-undangan khususnya tentang Kepsek tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepsek yang telah lulus CAKEP dan demikian juga dengan Pengawas,” katanya, Sabtu (29/10/2022).

Ojat menerangkan, saat ini peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepsek diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Sehingga desakan para guru yang telah lulus CAKEP dan Diklat untuk dilantik, tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Optimalkan Potensi Ekonomi, Gubernur Banten Dorong Zakat Jadi Modal Usaha Produktif

“Apalagi meminta kepastian kepada Pj. Gubernur Banten selaku PPK untuk dilantik segera,” terangnya.

Ia menjelaskan, Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kelulusan CAKEP hanya sebagai salah satu syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dari 11 syarat.

“saya memahami kegelisahan para Guru yang telah lulus CAKEP, tetapi belum dilantik. Tetapi alangkah bijaksana jika sebagai ASN juga dapat menghormati PPK,” jelasnya.

Baca Juga :  Polemik Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang, Walikota Budi: Sudah Dibayar

Dalam catatan kepemimpinannya, Pj Gubernur Banten pernah melakukan pelantikan perubahan dari struktural ke fungsional. Serta melantik Kepala DPMPTSP Ibu Virgo yang merupakan hasil open bidding sehingga adanya keharusan dilantik berdasarkan rekomendasi KASN.

“Suatu kebijakan mutasi dan rotasi ASN juga tidak selayaknya dibuka sebebas-bebasnya, justru mengingat hal ini suatu kebijakan strategis maka sifatnya harus dirahasiakan dulu dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringati 151 Tahun Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Gaungkan Semangat Persaudaraan

Daerah

DPP PDI Perjuangan tunjuk Bonnie Triyana sebagai LO Pilkada 2024 di Banten dan Aceh

Daerah

Kampanyekan Cinta Lingkungan, Gardu Ganjar Muda Bersih-Bersih Sampah di CFD Kota Serang

Daerah

Dindikbud Kota Serang Dorong DPUPR Lakukan Lelang Dini Demi Renovasi SDN Pamarican 1

Daerah

Pemprov Banten Gelar MBG Secara Bertahap

Daerah

Pemkot Serang Gandeng BWA, Percepat Atasi 7.600 RTLH Tanpa Bergantung APBD

Daerah

Andra Soni Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Banten

Daerah

Karang Taruna Banten Tidak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati